Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2014
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan MEMUTUSKAN:
BAB II
Pasal 8 ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kewajiban memiliki RPTKAsebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan -badan internasional. Pasa16
Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
TENAGAKERJA PENDAMPING
BAB III
, '~.. ! i, BABV ... Pengawasan atas pelaksanaan penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provmsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provmsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.