DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 9 Tahun 2015

Nomor
9
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
60

Ringkasan

1. Setiap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang berada di wilayah daerah, yang IMTA nya akan berakhir dan masih akan menggunakan TKA di perusahaannya, maka wajib memperpanjang IMTA kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; 2. IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA dengan ketentuan setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) Tahun dan dapat diperpanjang; 3. Untuk memperoleh perpanjangan IMTA, Pemberi Kerja TKA wajib membayar retribusi; 4. Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut retribusi atas pelayanan pemberian perpanjangan IMTA; 5. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan dalam retribusi perizinan tertentu; 6. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal.

Isi peraturan

Teks60PDFHirarki

Memuat teks peraturan…