4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4288);
5.Undang-Undang Nomor 48 Tabun 2009 tentang Kekuasaan Kchakiman [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahuu 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahurr 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234);
7.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembarau Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 teritang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia 'I'ahun 2014 Nomor 199);
14.Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencnna Aksi Nasional Hak Azasi Marrusia Tahun 2015 - 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 144);
15.Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Talrun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pernberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor870);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, 'I'ambahan Lerubaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupatenj Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4955);
12.Perat.urari Pemeriritah Nornor 42 'I'ah.uri 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor5421). Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Sorong.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan ur usan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Sorong.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berked ud ukan sebagai unS~LU'penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Bagiau Hukum Sekretariat Daerah Kota Sorong yang selanjutnya disebut Bagian Hukum adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan elibidang hukum dan hak asasi rnariuata.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 8, Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kota Sorong yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari RTI RW yang diketahui oleh Kepala Keluraharr/ Lurah.
9.Penerima bantuan hukum adalall setiap orang atau kelompok orang miskin di Daerah.
10.Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layauan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pasall BABI KETENTUANUMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUMUNTUKMASYARAKATMISKlN