Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2005
- Nomor
- 77
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan;
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala ketentuan yang ada mengenai pengawasan Pupuk Bersubsidi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd. Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.