MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG POLA DI$TRIBUSI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI LAMPUNG. - 3 DAB I KETENTUAN UMUM Pasal! Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
2.Gubernur adalah Gubemur Lampung.
3.KabupatenjKota adalah KabupatenjKota di wilayah Provinsi Lampung
4.Dinas Provinsi adalah Dinas yang membidangi Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Perkebunan, Petemakan dan Kesehatan Hewan , serta Kelautan dan Perikanan lingkup Pemerintah Provinsi Lampung.
5.Dinas Kabupateri/Kota adalah Dinas yang membidangi Pertanian Tanarnan Pangan dan Hortikultura, Perkebunan, Petemakan dan Kesehatan Hewan , serta Kelautan dan Perikanan lingkup Pemerintah Kabupaterr/Kota se Provinsi Lampung.
6.Dinas teknis terkait adalah Dinas diluar Dinas Provinsi dan Dinas Kabupateri/ Kota yang terkait langsung dengan Distribusi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung.
7.Balai Penyuluhan tingkat Kecamatan adalahunit penunjang dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Pertanian sebagai sarana kegiatan penyuluhan. 8.· Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah unitpelaksana teknis daerah yang menangani bidang pertanian ditingkat kecarnatan yang ditetapkanlsemerintah Kabupaterr/Kota.
9.Bank Pelaksana adalah Bank yang ditunjuk oleh Gubemur untuk memberikan pelayanan penebusan pupuk bersubsidi secara online dengan pihak produsen, distributor, pengecer, KPPP Provinsi dan Kabupaterr/Kota.
10.Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan .. penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan poktan danj'atau petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP36, Pupuk ZA, Pupuk NPK, Pupuk Organik dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
11.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alarn hayati dengan bantuan teknologi modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanarnan pangan, . hortikultura, perkebunan, petemakan dan atau perikanan.
12.Pemupukan Berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai produktivitas yang optimal dan berkelanjutan. .
13.Kebutuhan Pupuk Bersubsidi adalah alokasi sejumlah pupuk bersubsidi per provinsi yang dihitung berdasarkan usulan dari Gubemur atau Dinas yang mem bidangi sektor pertanian di provinsi. .
14.Prinsip 6 (enam) Tepat adalah prinsip pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang meliputi tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
15.Harga Ec. .ran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga tertinggi Pupuk Bersubsidi dalam kemasan 50 kg, 40 kg, atau 20 kg di lokasi penyalur yang dibeli secara tunai oleh kelompok tani dan/ atau petani sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian RI. -4
16.Pengadaan adalah prosespenyecliaan pupuk bersubsidi oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang berasal dan Produsen dan/atau Impor.
17.Distribusi adalah penyaluran pupuk bersubsidi dan PT. Pupuk Indonesia (Perseroan) sampai dengan Kelompok Tani dari/atau petani sebagai konsumen akhir.
18.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap produksi, peredaran, penyimpanan dan penggunaan bahan pupuk organik dan pupuk an organik serta pestisida agar terjarnin mutu dan efektivitasnya, serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan keiestarian fungsi lingkungan.
19.Verifikasi adalah kegiatan pengecekan keabsahan, kelengkapan dan kebenaran dokumen tagihan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh tim verifikasi.
20.Validasi adalah suatu proses pengesahan oleh Kepala Dinas Pertanian terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi.
21.Produsen adalah Produsen Pupuk dalam hal ini PT. Petrokimia Gresik, dan PT. Pupuk Sriwidjaja Palernbang
22.Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baikyang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pernbelian, penyirnpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggungjawabnya. ,
23.Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan danl atau Desa yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokokme1akukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani di wilayah tanggungjawabnya.
24.Surat Perjanjian Jual Beli yang selanjutnya disingkat SPJB adalah kesepakatan kerjasarna yang mengikat antara Produsen. dengan Distributor atau antara distributor dengan pengecer yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Kelornpok Tani dari/atau Petani berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan,
25.Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disingkat KPPP adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk Provinsi, dibentuk oleh Bupati/ Walikota u.ituk Kabupaterr/Kota, dan dibentuk oleh Camat :untuk Kecamatan.
26.Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) riil Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disingkat RDKK riil adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang telah di verifikasi dan validasi sesuai dengan alokasi Peraturan Gubernur /Bupati/Walikota,
27.Petani adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau hortikultura termasuk pekebun yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan 'skala usaha yang tidak mencapai skala. tertentu, peternak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya i.kan dan/atau udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan danl atau udang yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha,
28.Kelompok Tani yang selanjutnya disebut dengan Poktan adalah kumpuian petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan : kesamaan kondisi lingkungan so sial, ekonomi dan sumber daya; kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. ·5- .
29.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut dengan Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
30.Koperasi Tani adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. BABII , MAKSUD DAN TUJUAN Pasa12 Pengaturan pola distribusipupuk 'bersubsldi sektor pertaniandi Provinsi Lampung dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam rangka pengendalian pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi sektor pertanian kepada Gapoktan/Poktan danl atau petani dengan memenuhi prinsip 6 (enam) tepat. Pasa13 Pengaturan pola penebusan danpendistribusianpupuk bersubsidi sektor pertanian bertujuan: .