Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2005
- Nomor
- 81
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, dipandang perlu menata kembali Badan Koordinasi Keamanan Laut yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN . . . MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT.
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Badan Koordinasi Keamanan Laut, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BAKORKAMLA, adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
BAKORKAMLA mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BAKORKAMLA menyelenggarakan fungsi :
BAB III
Susunan keanggotaan BAKORKAMLA terdiri dari :
BAB IV
Pelaksana Harian BAKORKAMLA terdiri dari :
. . .
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang