Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2015
- Nomor
- 82
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh:
BAB II
Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dapat diberikan, sepanjang:
BAB III
Apabila BUMN atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menteri menerbitkan persetujuan prinsip Jaminan untuk digunakan dalam perundingan Perjanjian Pinjaman dengan Lembaga Keuangan Internasional.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)