Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2007
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS). .
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for the Promotion and Protection of Investments), yang telah ditandatangani pada tanggal 18 April 2000 di Doha, Qatar yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 95 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Politik, Keamanan, Pertanahan, Ratifikasi, dan Permasalahan Hukum, ttd Bistok Simbolon
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.