Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2006
- Nomor
- 81
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 53
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNP2TKI menyelenggarakan tugas :
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya BNP2TKI dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
BNP2TKI terdiri dari :
Kepala adalah Pimpinan BNP2TKI
Kepala mempunyai tugas memimpin BNP2TKI dalam menjalankan tugas BNP2TKI.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan serta melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, perencanaan, anggaran, kepegawaian, umum, hukum, hubungan masyarakat, penelitian dan pengembangan, dan informasi di lingkungan BNP2TKI.
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 4 (empat) Biro, masing- masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.