Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2020
- Nomor
- 93
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada APBN sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…