DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2020

Nomor
93
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada APBN sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…