Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2015
- Nomor
- 98
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Boger, Depok, dan Bekasi;
TRANSIT TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI. PENYELENGGARAAN KERETA TENTANG PERCEPATAN API RINGAN/ LIGHT RAIL PRES IDENPERATURAN MEMUTUSKAN:
PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dalam pelaksanaan penugasan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.
Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerin tah melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)