DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020

Nomor
98
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai pemberian gaji kepada PPPK yang diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Perpres ini. Selain itu, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan dimaksud diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…