Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2006
- Nomor
- 99
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : . . . MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TENTANG KERJASAMA EKONOMI ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA (AGREEMENT ON ECONOMIC COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SLOVAK REPUBLIC). .
Mengesahkan Persetujuan tentang Kerjasama Ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia (Agreement on Economic Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Slovak Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Mei 2006 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Slovakia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 101
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.