Menetapkan : BUPATI ACEH BARAT DAYA MEMUTUSKAN : QANUN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA PADA PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN ACEH BARAT UMUM Pasal 1 Dalam Qanun ini, yang dimaksud dengan :1. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat Daya. 2. Pemerintahan Kabupaten adalah Penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten. 4. Bupati adalah Bupati Aceh Barat Daya. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya. 6. Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya yang selanjutnya disebut Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah yang dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 24 Tahun 2005. 7. Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut OPD Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan DPRK dalam penyelanggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten 8. Modal daerah adalah kekayaan daerah yang tidak dipisahkanbaik yang beIWUjud uang atau barang. \ (_/( 9. Penyertaan modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatanModal Daerah oleh pihak ketiga dengan imbalan tertentu. 10. Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/atau uang yang semulamerupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaanyang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ sahamdaerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. 11. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. 12. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaatekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/ atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelayanankepada masyarakat. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnyadisingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan PemerintahKabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRK, dan ditetapkan dengan Qanun.
14.Tahun Berjalan adalah waktu menurut perhitungan Tahun Anggaran yang sedang berlangsung.