Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan ditetapkan sebagai berikut: |
a.gudang
b.lapangan penumpukan: 1). barang umum/curah/ pallet Junitisasi 2). hewan (sapi, kerbau, kambing dan hewan sejenisnya). 195,-/ton atau .m3/hari 95,0,-/ton atau m?/ hari 715,-/ekor/hari
2.Alat Mekanik:
a.forklilft kap. 3 ton
b.forklilft kap. S5 ton 40.000,- /jam 90.000,-/jam Retribusi Tanda Masuk (Pas):
a.pas masuk orang
b.tanda masuk kenderaan gol. 2 (kenderaan bermotor roda 2 dan 3) “ c: tanda masuk kenderaan gol. 3 (kenderaan bermotor roda 4)
d.tanda masuk kenderaan gol. 4 (kenderaan bermotor roda 6) 2.000,-/1 (satu) kali masuk 2.500,-/1 (satu) kali masuk 4.000,-/1 (satu) kali masuk 5.000,-/1 (satu) kali masuk
e.tanda masuk kenderaan gol. S (kenderaan masuk roda 10)
f.tanda masuk kenderaan gol. 6 (alat berat roda karet) g tanda masuk kenderaan gol. 7 (alat berat roda besi) 8.000,-/1 (satu) kali masuk 20.000,-/1 (satu) kali masuk 25.000,-/1 (satu) kali masuk Jasa/Pelayanan Parkir Kendaraan Alat Berat di Pelabuhan 25.000,-/hari Pelayanan Penyediaan Air Minum untuk Kebutuhan Kapal yang Sandar di Pelabuhan 30.000,-/ kubik B | PELABUHAN PENYEBERANGAN
1.Jasa Sandar
a.dermaga beton
b.kapal istirahat di dermaga 100,-/GT/Call 25,-/GT/jam n “ "12. Jasa Tanda Masuk Pelabuhan:
a.tanda masuk penumpang, pengantar, penjemput/ Pengunjung
b.tanda masuk bulanan karyawan Perusahaan di pelabuhan €&. tanda masuk bulanan kendaraan roda empat atau lebih yang beroperasi di pelabuhan
d.tanda masuk kendaraan gol. 2 (kendaraan bermotor roda 2) 'e. tanda masuk kendaraan gol. 3 kendaraan bermotor roda 4)
f.tanda masuk kendaraan gol. 4 (kendaraan Roda 6, Truk Cool) 1.000,/orang/1 (satu) kali masuk 5.000,-/orang /bulan 10.000,-/unit/1 (satu) kali masuk 2.000,-/unit/1 (satu) kali masuk 5.000,-/unit/1 (satu) kali masuk 10.000,-/unit/1l | (satu) kali masuk g. tanda masuk kendaraan gol. 5 (alat berat roda karet)
h.tanda masuk kendaraan gol. 6 . (alat berat roda besi)
i.tanda masuk kendaraan gol. 4 (kendaraan Roda 6, Truk Fuso) 30.000,-/unit/1 (satu) kali masuk 40.000,-/unit/1 (satu) kali masuk 15.000,-/unit/1 (satu) kali masuk
3.Jasa Pemeliharaan Dermaga:
a.kendaraan golongan 2 (kendaraan . bermotor roda 2)
b.kendaraan golongan 3 (kendaraan - bermotor roda 4) Cc. kendaraan golongan 4 (kendaraan bermotor roda 6)
d.kendaraan golongan 5 falat berat roda karet)
e.kendaraan golongan 6 (alat berat 5.000,-/unit 10.000,-/unit 20.000,-/unit 160.000,-/ unit 250.000,-/unit roda besi) roda besi)
f.barang muatan di atas kendaraan 5.000,-/ton
4.Jasa Timbang Kendaraan:
a.kendaraan Golongan 3 1.000,-/unit (kendaraan bermotor roda 4)
b.kendaraan Golongan 4 2.000,-/unit (kendaraan bermotor roda 6)
c.kendaraan Golongan 5S (alat berat 5.000,-/unit roda karet)
d.kendaraan Golongan 6 (alat berat 7.500, -/unit .5. Jasa Penumpukan Barang 1.000,-/ton/hari
6.Jasa sewa... 5 6 5 6 - 13-
6.Jasa Sewa Tanah
a.untuk reklame: »300 cm x 240 cm 240 cm x 240 cm «120 cm x 240 cm sejenisnya Cc. untuk perkantoran l).media besar, dengan ukuran 250.00C,-/ tahun — 3).media kecil, dengan ukuran 2).media sedang, dengan ukuran 200.000,-/ tahun
b.untuk usaha toko, warung dan 10.000,/m?/tahun 10.000,/m?/ tahun 7. Jasa Sewa Ruangan:
b.untuk warung/kantin dan:
a.untuk kantor perusahaan jasa 1.200.000,- penyeberangan dan sejenisnya /Tahun 1.200.000,- sejenisnya untuk kantor lainnya | /Tahun
8.jasa pengadaan air bersih 25.000,-/kbk PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) UJONG BAROH
1.Pemakaian Fasilitas di Komplek PPI
a.sewa kios nelayan
b.sewa kios pemasaran: - Sudut - Tengah sewa los ikan asin sewa gudang sewa kios pemasaran sewa tempat jualan (lapak) HO An 2.000.000,-/unit/tahun 600.000, /tong/ tahun 3.000.000,-/unit/tahun 5.000.000,-/unit/tahun 2.000,-/m?/hari
2.Jasa Tambat/Sandar Boat Nelayan (Boat » 10 GT) 3.500,-/unit/ maks. 4 (empat) jam
3.Jasa Pelayanan/Penyediaan Sarana MCK
a.pemakaian toilet (WC) b. pelayanan/penyediaan air bersih sumber sendiri (non PDAM) 1.000,-/karcis 1.000,-/jerigen (35 liter) Pasal IL... 100.000 /tahun C. 5.090.000.-/unit/ tahun 6.000.000.-/unit/ tahun Pasal II Oanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangann Oanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Barat. Ditetapkan di Meulaboh pada tanggal 23 Maret 2017M 24 Jum. Akhir 1438 H /x BUPATI ACEH BARAT, h — MK se T. ALAIDINSYAH Diundangkan di Meulaboh pada tanggal 24 Maret 2017 M 25 Jum. Akhir 1438 H SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT. ' BUKHARI LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2017 NOMOR: 2 NOREG OANUN KABUPATEN ACEH BARAT PROVINSI ACEH: (2/18/2017) “. K | PENJELASAN ATAS OANUN KABUPATEN ACEH BARAT NOMOR 2. TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Bahwa pemungutan Retribusi Jasa Usaha sebagaimana ketentuan Pasal 127- Undang-Undarg Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan daerah otonom sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli "Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Peninjauan kembali terhadap tarif Retribusi, berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penyesuaian tarif sebenarnya dapat ditetapkan dengan - Peraturan Bupati, namun dalam Ganun-ganun yang mengatur tentang jenis ' Retribusi golongan jasa usaha sebagaimana tersebut di atas belum diatur ketentuan peninjauan tarif. | Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dalam rangka penyempurnaan serta untuk mempermudah pemahaman terhadap Ganun. 4 UH. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1