MEMUTUSKAN: Menetapkan : OANUN KABUPATEN ACEH BARAT TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT KEPADA PT. BANK ACEH. BABI KETENTUAN UMUM Pasall : Dalam Oanun ini yang dimaksud dengan : 1. 2.. Daerah adalah Kabupaten Aceh Barat. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat yang merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus “untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar : Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat. 2 Bupati adalah Bupati Kabupaten Aceh Barat.4. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat. Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan Modal6. Daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan Modal Daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu. ' Modal Daerah adalah kekayaan daerah yang tidak dipisahkan baik yang berwujud uang maupun barang. Perseroan Terbatas Bank Aceh, yang selanjutnya disebut PT. Bank Aceh adalah Bank milik Pemerintah Aceh bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh yang dibentuk terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor.2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh tanggal 2 Maret 1999, yang dikuatkan dengan Akte Notaris Husni Usman, S.H. Nomor 55 tanggal 21 April 1999 dan terakhir telah disesuaikan dengan akte Notaris Nomor 10 tanggal 15 Desember 2008 yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak 7. 8. UH Asasi... Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-44411.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 09 September 2009 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 2009 Nomor 83 Tambahan Berita Negaran Republik Indonesia Nomor 25681. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Kabupaten yang Ditetapkan dengan Oanun.
10.Tahun Berjalan adalah waktu menurut perhitungan Tahun Anggaran yang sedang berlangsung.