1.Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan IJndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Daerah. Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
4.Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Unsur Penyelenggara. Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
6..Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di wilayah Daerah Kabupaten Aceh Besar.
7.Pemerintah Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.
8.Perlindungan dan Pemenuhan • Hak Penyandang Disabilitas adalah terlindungi dan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas berdasarkan prinsip penghormatan atas martabat yang melekat, otoritas individual termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan kemandirian orang-orang, non diskriminasi, partisipasi dan keterlibatan penuh yang efektif, dalam masyarakat, penghormatan atas perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan rasa kemanusiaan, kesetaraan kesempatan, aksesibilitas, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta penghormatan atas kapasitas yang berkembang dari penyandang disabilitas anak . dan penghormatan atas hak penyandang disabilitas anak untuk melindungi identitas mereka. i
9.Penyandang , Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 10.Penyandang Disabilitas Anak adalah penyandang disabilitas yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 11.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. , 12.Jamirian Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin penyandang disabilitas dapat memenuhi . kebUtuhan dasar hidupnya yang layak.
13.Pemberdayaan Sosial adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian penyandang disabilitas agar mampu melakukan peran sosialnya sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya. 14.Perlindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan penyandang djisabilitas agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar. 15.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas, agar dalpat meningkatkan kesejahteraan sosialnya. 16.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
17.Pelatihan Keija adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi keija, produktivitas, disiplin, sikap dan etos keija pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasijabatan atau pekeijaan. 18.Tenaga Keija adalah adalah setiap orang yang mampu melakukan pekeijaan guna menghasilkan barang dari/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupununtuk masyarakat. 19.Bursa Keija adalah kegiatan untuk mempertemukan antara pengusaha atau pemberi keija dengan 1 penyandang disabilitas usia keija, dalam rangka perekrutan pekeija secara langsung dalam waktu yang singkat.
20.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan berbentuk perkumpulan atau organisasi lain yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. 5 2 1.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
22.Guru Pembimbing Khusus adalah tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan bagi warga sekolah dan orang tua untuk kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di satuan 1 pendidikan.
23.Lembaga Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat meliputi organisasi profesi, asosiasi pemberi kerja, organisasi kemasyarakatan, lembaga media, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, lembaga adat, lembaga agama dan lembaga sosial.
24.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, mental, ekonomi, politik, sosial, seksual, psikologis, termasuk intimidasi dan pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan, penelantaran serta menghalangi kemampuan untuk menikmati semua hak dan kebebasan korban. 25.Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang perlu dan sesuai, dengan tidak memberikan beban tambahan yang tidak propOrsional atau tidak semestinya, apabila diperlukan dalam kasus tertentu, guna menjamin penikmatan atau pelaksanaan , semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
26.Diskriminasi Berdasarkan Disabilitas adalah setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak membatasi atau meniadakan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya terhadap semua hak asasi manusia 1 dan kebebasan fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, sipil atau lainnya. Hal ini mencakup semua bentuk diskriminasi, termasuk penolakan atas pemberian akomodasi yang layak. 1 I
27.Komisi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Komisi Penyandang Disabilitas adalah lembaga nonstruktural di Daerah yang bersifat ad hoc dalam membantu koordinasi dan komunikasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.