1.Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati. untuk mengatur dan setempat sesuai dengan peraturan
2.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar. urusan unsur
4.Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, ■hasia. iuiur H«n «Hil umum, bebas. ra Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya Penyelenggara
5.Dewan disingkat Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. UnsurDPRK adalah
6.Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang irigasi.
7.Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.
8.Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
9.Qanun Kabupaten adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten yang mengatur penyelenggaraan pemerintah dan kehidupan masyarakat Kabupaten Aceh Besar.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di daratan.
12.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, maupun di bawah permukaan tanah.
13.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
14.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
15.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.
16.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. yang
17.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan terdiri atas saluran sekunder, saluranirigasi yang pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
18.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kwarter serta bangunan pelengkapnya termasuk saluran irigasi air tanah beserta bangunan didalamnya.
19.Sistem Irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, institusi pengelola irigasi, dan sumber daya manusia. 20.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume air persatuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
21.Pengaturan Air Irigasi adalah kegiatan yang meliputi penyediaan, pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
22.Pembagian Air Irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan pembagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
23.Pemberian Air Irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
24.Penggunaan Air Irigesi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
25.Pembuangan Air Irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
26.Petani Pemakai Air adalah semua petani yang mendapat manfaat secara langsung dari pengelolaan air dan jaringan irigasi, termasuk pompa yang meliputi mencakup pemilik sawah, penggarap sawah, penyakap sawah, pemilik kolam ikan yang mendapat air irigasi, dan badan usaha di bidang pertanian yang memanfaatkan air irigasi.
27.Keujruen Biang atau nama lain adalah lembaga atau perangkat adat dalam masyarakat Aceh yang dibcnluk oleh petani secara demokratis untuk mengatur kegiatan dibidang persawahan masyarakat dalam pembangunan, pembinaan masyarakat, dan penyelesaian masalah-masalah sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan usaha pertanian sawah.
28.Komisi Irigasi Kabupaten adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah daerah kabupaten, wakil Wakil Keujruen Biang/Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) tingkat daerah irigasi, dan wakil jaringan irigasi pada kabupaten. sebagai wahana partisipasi penyelenggaraan pemerintahan, pengguna
29.Hak Guna Air Untuk Irigasi adalah hak untuk memnemleh-di^j «t.,. ..v
30.Pengembangan Jaringan Irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
31.Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
32.Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan yang menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
33.Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
34.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata menyusun rencana kalibrasi pintu/ bangunan, memantau, dan mengevaluasi.
35.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya untuk menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan kelestariannya. tanam, men)aisun sistem golongan, pembagian air, melaksanakan mengumpulkan data. dan mempertahankanoperasi
36.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi pelayanan irigasi seperti semula. dan
37.Pengamanan Jaringan Irigasi adalah upaya untuk menjaga kondisi dan fungsi jaringan irigasi serta mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan terhadap jaringan dan fasilitas jaringan yang diakibatkan oleh ulah manusia, hewan maupun proses alami.
38.Manajemen Aset Irigasi adalah kegiatan inventarisasi, audit, irigasi, dan evaluasi.
39.Audit Pengelolaan Irigasi adalah kegiatan pemeriksaan kinerja pengelolaan irigasi meliputi aspek organisasi, teknik, dan keuangan sebagai bahan evaluasi aset irigasi.
40.Hak Guna Air terdiri dari hak guna pakai air dan hak guna usaha air untuk memperoleh, mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian. Pemakaian Air Irigasi diluar keperluan pertanian di atur oleh Peraturan Bupati.
41.Alih Fungsi Lahan Beririgasi adalah beralihnya fungsi lahan sawah beririgasi untuk keperluan non pertanian.
42.Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah sarana konsultasi dan komunikasi antara Keujruen Biang atau nama lain, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Irigasi lainnya dalam rangka pengelolaan Irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna perencanaan, pemanfaatan. pengamanan aset manajemen memakai dan pengguna jaringan
43.Forum Koordinasi Keujruen Biang atau nama lain adalah sarana konsultasi dan komunikasi antar Keujruen Biang yang berada pada tingkat wilayah administrasi (kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi) yang dibentuk oleh Keujruen Biang secara demokratis,
44.Garis Sempadan Irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
45.Daerah Sempadan Irigasi adalah kawasan sepanjang saluran dan sekeliling bangunan Irigasi diluar jaringan irigasi yang dibatasi oleh Garis Sempadan Irigasi untuk mengamankan jaringan irigasi.