Oanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Oanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Pidie. Ditetapkan di : Sigli Pada tanggal : 4 Oktober 2017 M 14 Muharram 1438 H BUPATI PIDIE, ttd. RONI AHMAD Diundangkan di: Sigli Pada tanggal :4 Oktober 2017 M 14 Muharram 1438 H SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE, ttd. AMIRUDDIN LEMBARAN KABUPATEN PIDIE TAHUN 2017 NOMOR 03 NOREG OANUN KABUPATEN PIDIE, PROVINSI ACEH, (3/87/2017) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setdakab Pidie K Aom Ramli Usman, S.H., M.H. Pembina/ 19621231 199803 1 015 4 PENJELASAN ATAS RANCANGAN OANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN OANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH I. UMUM Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188.34-6071 Tahun 2016 tentang Pembatalan Oanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, perlu dicabut Oanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 37). Il. PASAL DEMI PASAL