4.Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disingkat 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. . Kota adalah Kota Langsa. . Pemerintah Kota adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Kota yang terdiri atas Walikota dan Perangkat Kota. Walikota adalah Walikota Langsa. DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa. . Perangkat Kota Langsa adalah Unsur Pembantu Walikota dalam menyelenggarakan Pemerintahan Kota yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan. .Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Langsa. . Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Langsa. . Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. .Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Satuan Kerja Perangkat Kota yang selanjutnya disingkat SKPK, adalah Perangkat Kota pada Pemerintah Kota selaku Pengguna Barang Milik Kota. Unit Kerja adalah Bagian SKPK selaku kuasa pengguna barang. Barang Milik Negara adalah Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. : Barang Milik Kota adalah Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBK atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelola Barang adalah Pejabat yang berwenang yang bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Pengelolaan Barang Milik Kota adalah Rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang kota yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya. Pengguna Barang adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Kota. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala satuan atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang #: 5 6. 7. 8. 9. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 29. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik- baiknya. Pengurus Barang Milik Kota adalah Pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus Barang Kota dalam proses pemakaian yang ada disetiap satuan kerja perangkat kota/unit kerja. Rumah Kota adalah rumah yang dimiliki oleh Pemerintah Kota yang ditempati oleh Pejabat tertentu atau Pegawai Negeri Sipil. 5 Rencana Kebutuhan Barang Kota yang selanjutnya disingkat RKBK adalah Draft kebutuhan barang milik kota yang dituangkan dalam daftar. Perencanaan Kebutuhan adalah Kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik kota untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang. Pengadaan adalah Kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang kota dan jasa. Penyaluran adalah Kegiatan untuk menyalurkan/ pengiriman barang milik kota dari gudang ke unit kerja pemakai. Pemeliharaan adalah Kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik kota selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pengamanan adalah Kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik kota dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum. Penggunaan adalah Kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna dalam mengelola dan menatausahakan barang milik kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang bersangkutan. Pemanfaatan adalah Pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Sewa adalah Pemanfaatan barang milik kota oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai. Pinjam Pakai adalah Penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota atau antar Pemerintah Kota dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang. Kerjasama Pemanfaatan adalah Pendayagunaan barang milik kota oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan kota bukan pajak/ pendapatan kota dan sumber pembiayaan lainnya. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan barang milik kota berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut. fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan barang milik kota berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan # 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Pemindahtanganan adalah Pengalihan kepemilikan barang milik kota. Penjualan adalah Pengalihan kepemilikan barang milik kota kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. | Tukar Menukar Barang Milik Kota/Tukar Guling adalah Pengalihan kepemilikan Barang Milik Kota yang dilakukan antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Kota, atau antara Pemerintah Kota dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang. Hibah adalah Pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota, dari Pemerintah Kota ke Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Kota, atau dari Pemerintah Kota kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. | Penyertaan Modal Pemerintah Kota adalah Pengalihan kepemilikan barang milik kota yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham Kota pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Kota atau Badan Hukum lainnya. Pemusnahan adalah Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik kota. Penghapusan adalah Tindakan menghapus barang milik kota dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penatausahaan adalah Rangkaian kegiatan yang meliputi Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Inventarisasi adalah Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Kota. Penilaian adalah suatu Proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik kota pada saat tertentu. Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Kota adalah Pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi. Standarisasi harga adalah Penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu. n