Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kota Langsa. Ditetapkan di Langsa pada tanggal 19 September 2016 M 17 Dzulhijjah 1437 H WALIKOTA LANGSA, ttd USMAN ABDULLAH Diundangkan di Langsa pada tanggal 19 September 2016 M 17 Dzulhijjah 1437 H SEKRETARIS DAERAH KOTA LANGSA, ttd SYAHRUL THAIB LEMBARAN KOTA LANGSA TAHUN 2016 NOMOR 5 NOREG QANUN KOTA LANGSA, PROVINSI ACEH : (4/39/2016) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KOTA LANGSA, DEWI NURSANTI, SH, MH Pembina (IV/a) NIP. 1971042820012002 PENJELASAN ATAS QANUN KOTA LANGSA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA LANGSA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH I. UMUM Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Langsa telah melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Aceh. Bahwa mencermati penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh mempunyai prospek bisnis yang menguntungkan, oleh karena itu nilai penyertaan modal dipandang layak untuk dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kewajiban penyertaan modal dengan Peraturan Daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 75 menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. II. PASAL DEMI PASAL