Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . _ Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kota Langsa. Diundangkan di Langsa pada tanggal 22 Januari 2018 M 6 Jumadil Awal 1439 H SEKRETARIS DAERAH KOTA LANGS, Ditetapkan di Langsa pada tanggal 22 Januari 2018 M 6 Jumadil Awal 1439 H -ÿÿKlikota LANGSA, ÿ . -- P- USMAN ABDULLAH SYAHRU LEMBARAN KOTA LANGSA TAHUN 2018 NOMOR 1 NOREG QANUN KOTA LANGSA, PROVINSI ACEH : (1/1/2018) PENJELASAN ATAS QANUN KOTA LANGSA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA LANGSA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEUMUENENG I. UMUM Peranan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam sistim perekonomian daerah diharapkan dapat berperan disamping sebagai penyimbang kekuatan pasar juga diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui penyetoran deviden sebagai bagian laba BUMD. Dalam mewujudkan harapan tersebut diatas maka BUMD harus di desain untuk mampu bersaing secara fair dan adil dengan entitas. Bisnis swasta guna memperoleh laba dan memberikan kontribusi pendapatan daerah berupa deviden sebagai bagian laba yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah guna memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun. Untuk dapat mengoptimalkan perannya dan mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi dunia, nasional dan regional maupun lokal yang semakin terbuka dan kompetitifi BUMD perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profosionalisme antara lain pembenahan pengurusan dan pengawasan yang di dasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good coorporate governance) melalui langka-langka restrukturisasi perusahaan. Bahwa Pemerintah Kota Langsa telah melaksanakan [bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Penyertaan Modal Pemerintah Kota ditetapkan dengan Qanun. Bahwa Pemerintah Kota Langsa pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2013 merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang berupa instalasi pengelolaan air bersih dan jaringan perpipaan nilai aset Rp.5.716.963.310,70 (Lima Milyar Tujuh Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah Tujuh Puluh Sen). Pengadaan instalasi pengelolaan air bersih dan jaringan perpipaan tersebut diperuntukan bagi \ bagi Perusahaan Derah Air Minum (PDAM) Tirta Keumueneng dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja PDAM. Sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air bersih dan air minum. II. PASAL DEMI PASAL