1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3.Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Aceh.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten/Kota yang terdiri atas Bupati/Walikota dan perangkat kabupaten/kota.
6.Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
7.Dinas adalah Dinas yang mengelola Retribusi Perizinan Tertentu.
8.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas yang mengelola Retribusi Perizinan Tertentu.
9.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kas Umum Aceh adalah Kas Pemerintah Aceh.
11.Satuan…
11.Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA adalah Satuan Kerja Perangkat Aceh yang ditugaskan oleh Gubernur untuk mengelola Retribusi Perizinan Tertentu.
12.Retribusi Aceh yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Aceh untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
13.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
14.Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
15.Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
16.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa perizinan tertentu dari Pemerintah Aceh. 18.a Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
19.Surat Setoran Retribusi Aceh yang selanjutnya disingkat SSRA adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Aceh melalui tempat tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
20.Surat…
20.Surat Ketetapan Retribusi Aceh yang selanjutnya disingkat SKRA adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Aceh, yang selanjutnya disingkat STRA, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
22.Surat Ketetapan Retribusi Aceh Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRALB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan Keberatan terhadap SKRA atau dokumen lain dipersamakan.
24.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik yang berada di pusat maupun di Aceh yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Qanun dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan yang menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
26.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: