1.Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2.Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri dari Gubernur dan Perangkat Aceh.
4.Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
5.Dewan...
5.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
6.Pimpinan DPRA adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Anggota DPRA adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Sekretariat DPRA adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
9.Sekretaris DPRA adalah Satuan Kerja Perangkat Aceh yang memimpin Sekretariat DPRA.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang selanjutnya disingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
11.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRA sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRA.
12.Tunjangan Keluarga adalah tunjangan suami/isteri dan anak-anak Pimpinan dan Anggota DPRA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Tunjangan Beras adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRA dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk innatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRA dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
15.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRA karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil dan Anggota DPRA.
16.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRA sehubungan dengan kedudukan sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota badan musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau badan anggaran.
17.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRA sehubungan dengan kedudukan sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota di luar badan musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau badan anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRA.
18.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRA setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRA.
19.Tunjangan...
19.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRA untuk mengunjungi Daerah Pemilihan Pimpinan dan Anggota yang bersangkutan dalam rangka menyaring/menyerap aspirasi masyarakat.
20.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRA, penyediaan rumah jabatan kepada Pimpinan DPRA dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRA, serta rumah dinas dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRA.
21.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRA atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.