Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1955
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1955
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : I. Mencabut Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1955 terhitung mulai 26 Agustus 1955. II. Menetapkan : Undang-undang Darurat tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri. Pasal 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengam persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan III sebagai termaksud pada "Burgerlijke woningregeling" Staatsblad 1925 No. 48, dengan demua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidak beserta tanahnya kepada Pegawai-pegawai Negeri menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut. Pasal 2. Penetapan harga rumah dan tanahnya dilakukan menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga oleh Panitia-panita, yang dibentuk oleh Menteri tersebut. Pasal 3. Penjualan rumah dan tanahnya dilakukan dengan cara sewa-beli dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling pendek 5 tahun, dengan ketentuan bahwa angsuran pertama berjumlah sedikit-dikitnya 5% dari harga rumah. Pasal 4. Contoh surat perjanjian sewa-beli ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Menteri Keuangan. Pada surat perjanjian itu ditentukan antara lain : Selama surat masih milik Negeri rumah itu harus dipelihara sebaik-baiknya atas biaya pembeli. Pasal 5. Untuk sementara diadakan pembatasan, bahwa penjualan dilakukan hanya kepada Pegawai Negeri, yang telah mempunyai waktu-dinas sedikit-dikitnya 10 tahun.
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 1955. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA, ttd SUROSO Diundangkan pada tanggal 26 Oktober 1955. MENTERI KEHAKIMAN ttd LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN Salah satu soal, yang menjadi perhatian Pemerintah ialah kesukaran perumahan, yang hingga kini belum dapat di atasi. Yang sangat menderita akibat kesulitan perumahan adalah pegawai-pegawai Negeri, yang sebagian berdiam di hotel-hotel, yang biayanya sebagian besar dipikul oleh Negara. Oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga telah dan sedang dibangun rumah- rumah untuk perumahan Pegawai Negeri, akan tetapi berhubung dengan keadaan keuangan Negara, pembangunan ini sangat terbatas. Sebagai salah satu tindakan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan perumahan ini, maka sekarang diusulkan menjual rumah-rumah Negeri kepada pegawai Negeri. Dengan tindakan ini tidak hanya modal Negara yang telah banyak biaya-biaya pemeliharaan rumah, yang jauh lebih besar daripada uang sewa, yang diterima, kemudian tidak usah dikeluarkan. Menurut taksiran, rumah Negeri golongan III, yang tercatat di pulau Jawa dan Madura adalah 4.771 buah rumah dengan harga ± 280 juta rupiah (tidak termasuk harga tanahnya). Bilamana semua rumah-rumah tersebut dapat dijual dan tiap-tiap tahun Negara dapat menerima rata-rata 1/20 x 280 juta rupiah = 14 juta rupiah, maka dengan jumlah ini dapat dibangunkan ± 175 rumah, jika sebuah rumah didirikan dengan biaya rata-rata Rp. 80.000,--. Lain daripada itu jumlah tersebut dapat ditambah dengan jumlah rumah, yang dibangun dengan uang pemeliharaan tiap-tiap tahun, yang jumlahnya rata-rata Rp. 3.200.000,--, ialah ± 3.200.00 = ± 40 rumah. 80.000 Bilamana rumah-rumah baru yang didirikan itu kemudian dijual lagi, maka pembangunan rumah untuk pegawai Negeri dapat dilanjutkan seterusnya, hingga tercapai pembangunan perumahan, yang lambat laun dapat memenuhi keperluan pegawai dan masyarakat. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Menurut "Burgeriijke worningregeling Staatsblad 1925 No. 48" sebagai peraturan ini hingga kini telah diubah dan ditambah, maka rumah-rumah Negeri terdiri atas 3 golongan:
Jangka waktu ditetapkan selain paling lama 20 tahun juga paling pendek 5 tahun, dengan maksud supaya rumah-rumah tersebut dalam waktu 5 tahun tidak dapat dijual kepada pihak ketiga.
Cukup jelas.
Menurut pengalaman adalah banyak pegawai, yang belum mempunyai waktu dinas panjang, meninggalkan jabatan untuk bekerja pada perusahaan-perusahaan partikelir. Untuk mencegah bahwa golongan pegawai ini dapat membeli rumah pula, maka diadakan batasan sebagai termuat dalam pasal ini. Pembatasan dapat dikurangi bilamana telah dibangun banyak rumah. LN 1955/56; TLN NO. 870
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)