Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2005
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : . . . MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1994 TENTANG RUMAH NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573 ) diubah sebagai berikut :
Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pimpinan instansi yang bersangkutan adalah Menteri, Ketua Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, Ketua Lembaga Departemen/Non Departemen yang setingkat dengan Menteri. Ayat (2a) Cukup Jelas. Ayat (3) Cukup Jelas. Ayat (3a) Rumah negara yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan laboratorium/balai penelitian yang sudah ditetapkan menjadi golongan II sebelum adanya Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan I. Ayat (4) Cukup Jelas. Angka 2 . . . Angka 2
Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) Cukup Jelas. Ayat (3a)
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)