Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1957
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1957
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAPRAJA JAKARTA RAYA; SEBAGAI BERIKUT:
Menentukan, bahwa Pasal 7 ayat (1) sub a Undang-undang No. 1 tahun 1957 ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "a. bagi daerah-daerah tingkat I tiap-tiap 200.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 30 dan maximum 75; bagi Kotapraja Jakarta Raya tiap-tiap 45.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 30 dan maximum 50;".
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. MENTERI DALAM NEGERI, ttd SANUSI HARDJADINATA. Diundangkan pada tanggal 11 Mei 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA NOMOR 50 TAHUN 1957 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 8 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAPRAJA JAKARTA RAYA UMUM Berhubung dengan pasal 2 ayat (1) sub a. Undang-undang No.1 tahun 1957, jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya ditetapkan berdasarkan pasal 7 ayat (1) sub a. Undang-undang tersebut. Atas dasar tiap-tiap 200.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil, maka Kotapraja Jakarta Raya dengan jumlah penduduk 1.600.000 orang, mestinya akan hanya mempunyai 8 orang wakil saja, tetapi karena minimum ditetapkan 30 orang wakil, maka dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 1957 No. BPU 1/2/7 jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya ditetapkan 30 orang. Jumlah inipun dianggap masih tidak cukup sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kotapraja Jakarta Raya sebagai Ibu Kota Negara. Dalam hubungan ini layak mendapat perhatian pula putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perhatian Kotapraja Jakarta Raya tertanggal 12 Maret 1957 No. B 7/D.P.R.D.P./57 tentang usul penambahan jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya. Maka dianggap lebih sesuai, apabila tiap-tiap 45.000 orang penduduk dalam Kotapraya Jakarta Raya mempunyai seorang wakil. Untuk memberikan dasar hukum untuk itu, perlu pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 1957 ditambah. Karena keadaan yang mendesak, berhubung sudah lanjutnya tingkat pelaksanaan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya, maka perubahan dan tambahan tersebut harus dilaksanakan dengan segera. PENJELASAN… PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Cukup jelas. Jumlah minimum dan maksimum itu dianggap sesuai dengan kedudukan Kotapraja Jakarta Raya sebagai Ibu Kota Negara dan keperluan masyarakatnya. Pasal 2. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1274
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen