Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1953
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1953
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGAWASAN ORANG ASING. Pasal 1. Menteri Kehakiman melakukan pengawasan terhadap orang-orang asing yang berada di Indonesia.
Untuk menyelenggarakan pengawasan termaksud dalam Pasal 1, Menteri Kehakiman dapat mengadakan Organisasi Pengawas Orang Asing, yang tugas dan kekuasaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
… Pasal 3. Pelaksanaan pengawasan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, yang dapat mengancamkan hukuman- hukuman atas pelanggaran aturan-aturannya, berupa hukuman kurungan atau denda dengan setinggi-tingginya masing-masing satu tahun atau seratus ribu rupiah. Hal-hal yang diancam dengan hukuman-hukuman tersebut dianggap sebagai kejahatan.
Tiap-tiap orang asing yang berada di Indonesia diwajibkan memberikan segala keterangan atau bantuan yang diperlukan untuk mengenal dirinya.
Undang-undang ini tidak berlaku bagi.
Undang-undang Darurat ini disebut "Undang-undang Pengawasan Orang Asing" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI KEHAKIMAN, ttd JODY GONDOKUSUMO Diundangkan pada tanggal 20 Oktober 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd JODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 64 TAHUN 1953 PENJELASAN. UMUM. Berhubung dengan banyaknya orang-orang asing di Indonesia yang kian hari akan bertambah pula, pertambahan mana sebagian besar merupakan pemasukan secara illegal melalui daerah-daerah pinggiran (Riau, Kalimantan Barat), maka sangat perlu diadakan pengawasan terhadap orang-orang asing pada umumnya. Agar pengawasan dapat dilakukan dengan seksama, dianggap perlu menugaskannya khusus pada suatu organisasi Pengawas Orang Asing. Dengan diadakannya pengawasan tersebut perlu pula ditentukan kewajiban orang- orang asing untuk memberi keterangan tentang dirinya (pasal 2) dan, berdasarkan pasal 33 Undang-Undang Dasar Sementara, membatasi beberapa haknya bilamana perlu bagi kepentingan Negara. Karena sangat mendesaknya keadaan, perlu hal-hal tersebut diatur dengan Undang-undang Darurat. PASAL DEMI PASAL.
Oleh karena pada Menteri Kehakiman telah ditugaskan pengawasan atas masuk dan keluarnya orang-orang asing, yang diselenggarakan oleh Jawatan Imigrasi maka sebagai lanjutan tugas itu memang telah selayaknya pengawasan terhadap orang-orang asing yang telah atau sedang berada di Indonesia diserahkan juga kepada Menteri Kehakiman.
Dalam pasal ini diserahkan pada Peraturan Pemerintah untuk mengatur tugas kekuasaan Organisasi Pengawas Orang Asing itu. Pasal 3. Oleh sebab ancaman hukuman harus didasarkan pada Undang-undang maka perlu ketentuan dalam pasal ini.
Cara-cara mengenal diri ialah antara lainnya memberikan foto atau cap-cap serta riwayat hidupnya dan sebagainya.
Ayat 1 pasal ini merupakan pembatasan pasal 9 Undang-undang Dasar Sementara.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.