Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2001
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SURRENDER OF FUGITIVE OFFENDERS).
…
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the surrender of Fugitive Offenders) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa China sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 43 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2001 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SERRENDER OF FUGITIVE OFFENDERS) I. UMUM Pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan pada terwujudnya sistem Hukum Nasional yang antara lain dilakukan dengan pembentukan hukum baru, khususnya produk hukum yang sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional; Produk hukum nasional tersebut, harus dapat menjamin kapasitas, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran yang diharapkan mampu mengamankan dan mendukung penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas aktif untuk mewujudkan tatanan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; Dalam era globalisasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi baik dibidang transportasi, komunikasi, maupun informasi semakin canggih, telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain seakan-akan tanpa batas, sehingga memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lainnya. Akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di samping mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia juga membawa dampak negatif yang dapat merugikan orang perorangan, masyarakat, dan atau negara. Hal ini ternyata dapat dimanfaatkan pula secara tidak bertanggung jawab oleh para pelaku tindak pidana dalam upaya meloloskan diri dari proses peradilan dan menjalani pidana di negara tempat seseorang melakukan tindak pidana. Bertitik tolak dari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong mengadakan Persetujuan untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders) yang telah ditandatangani di Hongkong pada tanggal 5 Mei 1997. Persetujuan … Persetujuan tersebut bertujuan meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan, yaitu dengan cara mencegah lolosnya pelanggar hukum dari proses peradilan dan menjalani pidana. Dengan adanya persetujuan penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri tersebut, diharapkan hubungan dan kerja sama yang lebih baik antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan dapat ditingkatkan. Persetujuan ini selain dapat memenuhi tuntutan keadilan juga dapat menghindari kerugian-kerugian yang disebabkan lolosnya tersangka, terdakwa, terpidana, atau narapidana. Beberapa hal penting dari Persetujuan Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri adalah :
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4091
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.