DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2012

Nomor
1
Tahun
2012
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir dikarenakan . Keberadaan senjata nuklir berpotensi mengancam perdamaian dunia sehingga risiko pecahnya perang nuklir tetap menjadi keprihatinan internasional. Ancaman malapetaka nuklir yang dapat menghancurkan peradaban manusia itu hanya dapat dihilangkan melalui penghapusan seluruh senjata nuklir tanpa syarat. Pelarangan menyeluruh uji coba nuklir merupakan langkah penting dalam upaya mencapai tujuan penghapusan senjata nuklir dengan cara mencegah pencanggihan lebih lanjut senjata-senjata nuklir dan pencegahan proliferasi senjata nuklir kepada negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…