Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1961
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1961
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPOLISIAN NEGARA. KETENTUAN-KETENTUAN Pasal 1.
Mengingat adanya wewenang Kepala Daerah yang memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisionil dan koordinasi dinas- dinas vertikal di daerahnya maka Kepala Daerah dapat mempergunakan Kepolisian Negara yang ada dalam daerahnya untuk melaksanakan wewenangnya dengan memperhatikan hierarchi dalam Kepolisian Negara.
BAB III
dan Pasal 8.
menurut ketentuan-ketentuan tentang tugas dan wewenang Menteri.
memuat ketentuan-ketentuan tentang tugas dan wewenang Kepala Kepolisian Negara. Jabatan Menteri yang memegang pimpinan Departemen Kepolisian dipangku oleh Kepala Kepolisian Negara sendiri, karena jabatan Menteri tersebut menghendaki pula pengertian dan pengetahuan sedalam-dalamnya tentang tehnik kepolisian, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1960 yang mengadakan jabatan Menteri/Kepala Kepolisian Negara. Pasal 9. ayat (1). Cukup jelas. ayat (2). Pembagian daerah wewenang Kepolisian Negara disusun menurut keperluan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara, karena pembagian daerah menurut persoalan kepolisian adalah lebih sesuai dengan tugas kepolisian yang harus dilaksanakan. Walaupun demikian, dalam hal pelaksanaannya harus diusahakan harmonis-dengan pembagian administratip dari instansi-instansi lain di luar kepolisian Negara. ayat (3). Cukup jelas. Pasal 10. Untuk kepentingan konsentrasi tindakan di daerah berdasarkan jiwa gotong-royong, maka Kepala Daerah dapat mengadakan koordinasi dari semua usaha-usaha dari Dinas-dinas tehnis di daerahnya, termasuk Kepolisian Negara di daerah. Pasal 11. Cukup jelas. Pasal 12. Dengan peraturan Menteri ditetapkan pejabat-pejabat mana diberi wewenang sebagai penyidik umum dan pejabat-pejabat mana sebagai pembantu penyidik umum. Menteri menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyidik umum dan pembantu penyidik umum, untuk menjamin penyidikan perkara sebaik-baiknya tanpa sesuatu tekanan dan paksaan. Pasal 13. Cukup jelas. Pasal 14. Pengawasan ini ditujukan kepada sah atau tidaknya penahanan-penahanan orang sepanjang dilakukan oleh pejabat-pejabat Kepolisian Negara. Pejabat-pejabat yang menahan orang tidak berdasarkan hukum, dikenakan hukuman administratip dan / atau hukuman pidana. Pasal 15. Hubungan kerja sebagai yang dimaksud dalam pasal ini harus dilakukan dengan menjunjung tinggi kerja-sama yang sederajat, sesuai dengan semangat gotong- royong sebagai unsur kepribadian Indonesia. Pasal 16. Hubungan Kepolisian Negara dengan instansi-instansi lain didasarkan atas sendi- sendi hubungan fungsionil, agar supaya dapat dijamin hierarchi dan disiplin Kepolisian Negara yang teguh. Disamping itu juga, hubungan instansi-instansi luar dengan fihak Kepolisian Negara dilakukan menurut prosedur yang tidak melanggar hierarchi Kepolisian Negara, pun pula hubungan-hubungan hierarchi yang berlaku dilain instansi. Pasal 17. Cukup jelas. Pasal 18. ayat (1). Cukup jelas. ayat (2). Ketentuan dalam ayat ini adalah sesuai dengan praktek sejak Proklamasi Kemerdekaan hingga sekarang dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960. Pasal 19. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 2289
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang