Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1978
- Nomor
- 23
- Tahun
- 1978
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
SUKWAN/PARTISAN yang atas kehendaknya sendiri memilih kembali lapangan kerja/status semula atau lapangan pekerjaan lain, diberi bimbingan dan atau bantuan oleh Pemerintah. Pasal 3…
SUKWAN/PARTISAN dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUKWAN/PARTISAN dapat dikenakan kewajiban dalam rangka Perlawanan Keamanan Rakyat/Pertahanan Sipil dalam menunjang keamanan, ketenteraman, dan ketertiban wilayah.
SUKWAN/PARTISAN dapat menerima penghargaan berupa pemberian Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia dan pemakaman di Taman Makam Pahlawan sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kedudukan, perawatan, dan jaminan SUKWAN/PARTISAN yang gugur/ tewas atau cacad, disebabkan karena dan di dalam melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, begitu pula yang meninggal dunia atau cacad yang karena sebab lain, diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 7…
BAB III
Bekas pasukan TROPAZ, bekas pasukan MILISI, dan bekas pasukan POLISI, selanjutnya disebut bekas TROPAZ/MILISI dan POLISI, dapat diangkat menjadi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, baik Militer Sukarela maupun Militer wajib sesuai dengan status sebelumnya, dengan melalui persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)