Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1982
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI RIAU DI PEKANBARU DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PADANG.
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Riau.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 40 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI RIAU DI PEKANBARU DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PADANG
Cukup jelas.
Pengadilan Tinggi Riau pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 7 (tujuh) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Bangkinang, Pengadilan Negeri Tembilahan, Pengadilan Negeri Rengat, dan Pengadilan Negeri Dumai.
…
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 3227
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.