Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1999
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Wilayah Kabupaten Daerah Tingakt II Aceh Singkil berasal dari sebagaian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil berkedudukan di Singkil.
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Daerah Tingakt II Aceh Singkil, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang