Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2011
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010. Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2010, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan, hal ini merupakan upaya dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 28 UU No. 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…