MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Ketentuan-ketentuan umum. Pasal 1.
(1)Kejaksaaan Republik Indonesia selanjutnya disebut Kejaksaan, ialah alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut umum.
(2)Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak azasi rakyat dan hukum negara. Pasal 2. Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, Kejaksaan mempunyai tugas:
(1)a. mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada Pengadilan yang berwenang.
b.menjalankan keputusan dan penetapan Hakim Pidana.
(2)mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan Negara.
(3)mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara.
(4)melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan Negara. Pasal 3.
(1)Kejaksaan adalah satu dan tak dapat dipisah-pisahkan.
(2)Kekuasaan Kejaksaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Pasal 4. Dalam menunaikan tugasnya, Kejaksaan memperhatikan azas-azas kerja sama yang sebaik-baiknya dengan instansi-instansi lain. Pimpinan dan Susunan Kejaksaan. Pasal 5.
(1)a. Penyelenggaraan tugas Departemen Kejaksaan dilakukan oleh Menteri.
b.Susunan dan organisasi Departemen Kejaksaan diatur dengan Keputusan Presiden.
(2)a. Jaksa Agung memegang pimpinan pelaksanaan tugas Kejaksaan.
b.Jaksa Agung dibantu oleh beberapa orang Jaksa Agung Muda.
c.Pada Kejaksaan Agung dapat ditempatkan beberapa orang Jaksa.
d.Pada Kejaksaan Agung ada Dinas-dinas yang membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 6.
(1)Disamping tiap-tiap Pengadilan Tinggi ada satu Kejaksaan Tinggi dengan daerah hukum yang sama, yang susunannya diatur dengan undang-undang.
(2)Disamping tiap-tiap Pengadilan Negeri ada satu Kejaksaan Negeri dengan daerah hukum yang sama, yang susunannya diatur dengan undang-undang.