Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6139 ffi frREg IDEI'l REPUKILII{ INDOhIESIA. LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2OL7 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG.UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2OI7 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OL3 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2AL7 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa negara berkewajiban melindungi kedauiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moraliias bangsa- Indonesia terlepas dari latar belakang etnis, agama, dan kebangsaan pelakunya; bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ot3 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dil.akukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerap€rn sanksi Vang efektif; b. c. d.bahwa... ffi rJRES IDEN RrPusut( il{DoI.tEStA Mengingat 2. 1. 2- bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan Pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas contraius.actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan .Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a30); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OI3 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor tZ Tahun 2oL3 tentang organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) diubah sebagai berikut: d. e.
1.Ketentuan . ffi 1. PRES IDEr{ Ri:puBltt( tNDol..tE$lA .3- Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubatr sehingga berbunyi sebagai berikut: