Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1973
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Undang-undang baru tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Mengingat : 1. Pasal 5, Pasal 70 dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Badan Pemeriksa Keuangan adalah Lembaga Tinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah, akan tetapi tidak berdiri diatas Pemerintah.
BAB II
Apabila suatu pemeriksaan mengungkapkan hal-hal yang menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan keuangan Negara, maka Badan Pemeriksa Keuangan memberitahukan persoalan tersebut kepada Pemerintah.
Sehubungan dengan penunaian tugasnya Badan Pemeriksa Keuangan berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan / instansi Pemerintah atau badan swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang.
BAB III
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di lbu-kota Negara Pasal 6 …
Badan Pemeriksa Keuangan berbentuk dewan yang terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota dan 5 (lima) orang Anggota.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
…
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.