(1)Tiap tahun selambat-lambatnya bulan September, Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku baru.
(2)Apabila sampai permulaan tahun buku baru Dewan Pengawas tidak mengemukakan keberatannya, maka Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)Tiap perubahan atas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pengawas.
(4)Setelah tahun buku berakhir, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas hasil-hasil realisasi dari Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja dari tahun buku yang telah berakhir itu.
(5)Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas, demikian pula realisasinya, disampaikan juga kepada Bank Indonesia. PERHITUNGAN TAHUNAN. Pasal 21.
(1)Tahun buku Bank ialah tahun takwim.
(2)Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terutama terdiri dari Neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Dewan Pengawas guna kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut juga disampaikan kepada Bank Indonesia.
(3)Direktorat Akuntan Negara memeriksa perhitungan tahunan itu.
(4)Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah Menteri Keuangan menerima perhitungan tahunan itu tidak diajukan keberatan olehnya, maka hal itu berarti bahwa perhitungan tahunan telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(5)Neraca dan perhitungan laba-rugi yang disahkan secara demikian memberi pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada Direksi.
(6)Laba Bank yang disahkan dan setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut: a.20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan umum sampai cadangan ini mencapai jumlah yang sama besarnya dengan modal Bank; b.20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan tujuan; c.7½% (tujuh setengah perseratus) untuk dana kesejahteraan pegawai Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Pemerintah; d.7½% (tujuh setengah perseratus) untuk jasa-produksi bagi pegawai Bank dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan; e.penggunaan laba selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah. KETENTUAN PIDANA. Pasal 22.
(1)Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas tidak memberikan keterangan-keterangan yang diperoleh karena jabatannya, kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang Perbankan 1967 dan Undang-undang Bank Sentral 1968.
(2)Anggota Direksi dan Pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas yang bertentangan dengan ketentuan- ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi- tingginya Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
(3)Tindak pidana tersebut pada ayat (2) dianggap sebagai kejahatan. PEMBUBARAN. Pasal 23.
(1)Pembubaran Bank dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)Jika Bank dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayar dari harta kekayaan Bank, sedangkan sesuatu sisa lebih menjadi Milik Negara.
(3)Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan itu.
(4)Jika setelah likwidasi masih terdapat kewajiban-kewajiban keuangan lainnya, maka hal itu menjadi tanggung jawab Pemerintah. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 24.
(1)Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Dagang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 13 Prp. tahun 1960, beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank.
(2)Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku para anggota Direksi serta pegawai lainnya pada Bank Dagang Negara tetap melanjutkan perjuangannya sampai ada ketentuan lebih lanjut. Pasal 25. Untuk menjamin kontinuitas dalam Pimpinan Bank, maka pada pengangkutan pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam pasal 8 ayat (2) huruf a. Pasal 26, Untuk pertama kali tahun buku dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 27. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 28. Undang-undang ini disebut "Undang-undang Bank Dagang Negara". Saat mulai berlakunya Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 18 Desember 1968. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal T.N.I Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 18 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1968 TENTANG BANK DAGANG NEGARA A. PENJELASAN UMUM. Dengan diundangkannya Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral dan Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dianggap perlu untuk menyesuaikan Undang-undang No. 13 Prp. tahun 1960 jo. Penetapan Presiden No. 21 tahun 1965 tentang Bank Dagang Negara dengan isi dan jiwa dari Undang-undang Perbankan 1967. Berhubung dengan itu maka dengan Undang-undang ini dicabut Undang- undang No. 13 Prp. tahun 1960 dan Penetapan Presiden No. 21 tahun 1965 dan ditetapkan landasan hukum baru bagi Bank Dagang Negara, yang telah disesuaikan dengan isi dan jiwa Undang-undang Perbankan 1967. Dengan demikian maka persoalan, status, struktur, nama, hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan tidak mengalami perubahan-perubahan. Segala sesuatu berjalan seperti biasa, kecuali landasan hukumnya yang isi dan jiwanya telah disesuaikan dengan Undang- undang Pokok Perbankan 1967. Untuk dapat turut serta dalam pengsuksesan rehabilitasi dan pemulihan kapasitas produksi dalam sektor-sektor ekonomi sesuai dengan skala prioritas nasional yang ditetapkan dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, maka untuk Bank Dagang Negara disamping tugasnya sebagai bank umum ditetapkan prioritas yang harus diperhatikan dalam pengarahan penggunaan perkreditannya, yaitu dalam sektor pertambangan. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Dengan ketentuan dalam ayat (3) ini, maka selain berdasarkan hukum perdata Eropah dan hukum dagang Eropah, bank dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan orang-orang/badan- badan yang takluk pada hukum adat serta menjalankan hak-hak atas benda-benda yang takluk pada hukum adat. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3.
(1)Ditetapkannya Jakarta sebagai kantor pusat bank karena Jakarta merupakan pusat dari pada kegiatan ekonomi Indonesia. Hal ini tidak menutup kemungkinan ditetapkannya kantor pusat ditempat lain disebabkan karena perkembangan ekonomi.
(2)Sesuai dengan Undang-undang Perbankan 1967 pembukaan kantor-kantor cabang dan perwakilan di dalam dan di luar negeri harus dimintakan izin dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Bank Indonesia. Pasal 4.
(1)Sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang maka bank mempunyai modal yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selanjutnya bank dalam menjalankan usahanya terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)Cukup jelas. Pasal 5.
(1)Bank perlu memupuk cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap kewajibannya dalam melakukan tugas dan usahanya seperti tersebut dalam Bab IV.
(2)Cukup jelas. Pasal 6.
(1)Cadangan-cadangan tujuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bagian laba, setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu, yaitu untuk membiayai milik tetap dan perlengkapan (investasi) dan/atau perluasan. Disamping itu bagian dari cadangan tujuan ini dapat pula disediakan untuk pemberian kredit dalam jangka panjang dan/atau penyertaan setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbankan 1967.
(2)Tiap-tiap cadangan atau pemupukan dana lain harus dengan jelas ternyata dalam tata-buku bank, sehingga dengan demikian diperoleh suatu gambaran mengenai keadaan kegiatan usaha bank yang sebenarnya. Pasal 7. Yang dimaksud dengan melakukan usaha bank umum ialah usaha bank umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan 1967. Dalam melaksanakan usahanya sebagai bank umum, bank dibebani pula tugas untuk mengutamakan sektor pertambangan dengan ketentuan bahwa pengutamaan tersebut harus bersifat: - fleksibel, dan - menurut kemampuan bank sendiri. Oleh karena kemampuan satu bank saja tidak cukup untuk menampung kebutuhan likwiditas dari sektor pertambangan maka diperlukan adanya suatu fleksibilitas sedemikian rupa, hingga perkreditan dalam sektor pertambangan dapat juga diberikan oleh bank-bank umum Pemerintah lainnya. Disamping itu perlu pula dijelaskan bahwa perkreditan untuk sektor perhubungan darat, laut dan udara akan mendapat perhatian dari semua bank umum Pemerintah, termasuk bank ini. Pasal 8.
(1)Untuk menjamin pelaksanaan tugas bank yang effisien dan efektip perlu ditentukan jumlah minimal dan maksimal dari anggota-anggota pimpinan bank.
(2)Sebelum memangku jabatannya, para angggota Direksi harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu dibawah ini: a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.setia kepada Pancasila, c.berwibawa; d.jujur; e.cakap/ahli; f.adil; g.tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G.30.S./P.K.I. atau organisasi- organisasi terlarang lainnya. Dalam mengangkat seseorang menjadi anggota Direksi harus diperhatikan pula calon-calon yang diajukan oleh bank, serta jangan sampai ia mempunyai kepentingan-kepentingan lain di luar bank yang dapat berlawanan dengan atau merugikan kepentingan bank. Pasal 9.
(1)Yang dimaksud dengan "pengurusan" dalam ayat ini adalah management. Direksi dalam menentukan kebijaksanaan pimpinan bank tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomis perusahaan saja, akan tetapi juga pedoman-pedoman/petunjuk-petunjuk Bank Indonesia dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi dan moneter Pemerintah. (2) Cukup jelas.
(3)Apabila mufakat tak tercapai dapat diambil keputusan atas dasar suara terbanyak. Jika suara sama banyaknya, maka keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan Direktur Utama.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas. Pasal 10.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas. Pasal 11.
(1)Dalam hal terjadinya hubungan keluarga yang terlarang maka penetapan siapa diantara kedua anggota Direksi tersebut yang boleh melanjutkan jabatannya didasarkan atas pertimbangan obyektif sesuai dengan kepentingan bank.
(2)Cukup jelas.
(3)Mengingat kedudukan Bank yang sangat vital dalam bidang ekonomi dan keuangan, maka dalam pasal ini perlu ditentukan larangan jabatan rangkap, kecuali dengan persetujuan Menteri Keuangan. Dalam hal Direksi merangkap pekerjaan lain yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, maka harus diusahakan jangan sampai jabatannya yang dirangkap tersebut adalah incompatible. Pasal 12. Cukup jelas. Pasal 13. Cukup jelas. Pasal 14.
(1)Cukup jelas.
(2)Penunjukan seorang anggota Direksi atau pegawai Bank yang telah mempunyai kuasa umum atau khusus untuk mewakili Direksi dalam hal- hal yang khusus tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga dengan adanya surat kuasa. Lain halnya dengan seorang pegawai bank bukan pemegang kuasa dan seorang bukan pegawai bank atau badan lain yang hanya dapat mewakili Direksi dengan adanya suatu surat kuasa khusus yang diberikan kepadanya oleh Direksi. Dalam hal tagihan dan perkara hukum antara bank dan anggota Direksi, bank diwakili oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pasal 15.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Sebelum memangku jabatannya, anggota Dewan Pengawas harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus dipenuhi syarat- syarat tertentu dibawah ini: a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.setia kepada Pancasila, c.berwibawa; d.jujur; e.cakap/ahli; f.adil; g.tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G.30.S./P.K.I. atau organisasi- organisasi terlarang lainnya. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas tidak perlu seorang pejabat dari sesuatu instansi resmi.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas. Pasal 16.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Sebagai suatu lembaga keuangan milik Negara yang terutama bekerja dengan uang dari masyarakat yang dititipkan kepadanya atas dasar kepercayaan maka bank wajib memelihara dan membina kepercayaan tersebut. Berhubung dengan itu Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai tanggung jawab yang berat atas segala usaha yang dilakukan oleh banknya. Mereka tidak dapat dilepaskan/mengelakkan segala tanggung jawabnya sehingga pada hakekatnya Direksi dan Dewan Pengawas harus melakukan dengan sebaik-baiknya tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka oleh Pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu kepada Bank Indonesia dib n wewenang untuk menetapkan kewajiban dari Direksi dan Dewan Pengawas Bank. Pasal 17.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas. Pasal 18.
(1)Sebagaimana dalam pasal-pasal sebelumnya telah dijelaskan, maka sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Bank Indonesia 1968 dan Undang-undang Perbankan 1967 pengawasan dari Bank Indonesia terhadap Perbankan meliputi dua bidang, yaitu : a.bidang ekonomi perusahaan, dan b.bidang pelaksanaan kebijaksanaan moneter Pemerintah. Pasal 19.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas. Pasal 20.
(1)Cukup jelas.
(2)Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran usaha bank.
(3)Cukup jelas.
(4)Yang perlu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas ialah perubahan- perubahan dalam anggaran perusahaan dan rencana kerja yang bersifat prinsipiil.
(5)Cukup jelas. Pasal 21.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Pemerintah dalam mengesahkan neraca dan perhitungan laba-rugi yang disusun oleh Direksi menggunakan Direktorat Akuntan Negara untuk memeriksa neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut.
(5)Cukup jelas. Sisa laba sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini pada dasarnya merupakan pendapatan Negara maka harus masuk dalam Kas Negara.
(6)Dalam penggunaan sisa laba tersebut Pemerintah juga memperhatikan keperluan-keperluan di bidang sosial. Pasal 22.
(1)Ketentuan ini tidak berlaku bagi wewenang Menteri Keuangan serta hak dan kewajiban Bank Indonesia untuk meminta segala keterangan guna melaksanakan tugasnya menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum, dalam Undang-undang Perbankan 1967 dan Undang-undang Bank Indonesia 1968.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas. Pasal 23.
(1)Bank dibubarkan antara lain karena dianggap tidak dapat lagi memenuhi tugasnya, atau dianggap tidak diperlukan lagi oleh Pemerintah.
(2)Cukup jelas.
(3)Pembebasan tanggung-jawab dengan sendirinya diberikan oleh Pemerintah setelah memeriksa dan mengesahkan daftar-daftar pertanggungan-jawab vang bertalian dengan likwidasi itu dengan bantuan Direktorat Akuntan Negara.
(4)Cukup jelas. Pasal 24.
(1)Dalam peralihan hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan maka untuk permodalan bank, baik rekening-rekening cadangan dan bagian sisa laba Bank Dagang Negara berdasarkan Undang-undang No. 13 Prp. 1960 yang belum dibagikan dipindahkan ke rekening modal bank. Selama modal bank belum mencapai jumlah tersebut dalam Pasal 4, maka bagian sisa laba bank yang menurut Pasal 21 ayat (6) huruf a diperuntukkan cadangan umum dimasukkan ke rekening modal. Agar modal bank selekas-lekasnya terpenuhi, maka tiap tahun Pemerintah menetapkan jumlah dari sisa laba termaksud Pasal 21 ayat (6) huruf e yang harus dipindahkan ke rekening modal.
(2)Selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun harus telah terbentuk susunan Direksi berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 25. Cukup jelas. Pasal 25. Cukup jelas. Pasal 27. Cukup jelas. Pasal 28. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/71; TLN NO. 2871