(1)Dewan Pengawas berapat sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan selanjutnya setiap kali menurut pertimbangan Ketua atau atas Permintaan tertulis seorang anggota Dewan Pengawas atau dari Direksi. Segala biaya sidang dipikul oleh bank.
(2)Keputusan Dewan Pengawas diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat.
(3)Tata-tertib Dewan Pengawas ditetapkan sendiri oleh Dewan Pengawas.
(4)Dewan Pengawas dapat mengangkat atau menunjuk seorang Sekretaris; uang jasanya ditentukan oleh Dewan dan dibebankan pada Bank.
(5)Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa. yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dibebankan pada Bank. Pasal 18.
(1)Bank Indonesia mengadakan pengawasan dan bimbingan terhadap pengurus Bank berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Bank Indonesia 1968 dan Undang-undang Perbankan 1967.
(2)Direksi diwajibkan memberikan segala penjelasan yang diperlukan untuk menjalankan pengawasan termaksud dalam ayat (1) diatas. PERATURAN PENSIUN DAN TUNJANGAN PEGAWAI BANK. Pasal 19.
(1)Bank mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank, yang merupakan kekayaan yang dipisahkan.
(2)Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap para pegawai Bank, dan wajib menjaga juga supaya jumlah harga tunai itu jangan berkurang.
(3)Bank memberi sumbangan kepada dana tersebut pada ajat(1).
(4)Dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai bank tersebut pada ayat (1) dan sumbangannya Bank kepada dana tersebut pada ayat (3) tidak diperhitungkan dengan dana-dana dalam Pasal 21 ayat (6) huruf c dan d.
(5)Ketentuan selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat (1) serta sumbangan tersebut pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi. ANGGARAN DAN RENCANA KERJA. Pasal 20.
(1)Tiap tahun selambat-lambatnya bulan September, Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawasan Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku baru.
(2)Apabila sampai permulaan tahun buku baru Dewan Pengawas tidak mengemukakan keberaniannya, maka Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)Tiap perusahaan atas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pengawas.
(4)Setelah tahun buku berakhir, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas hasil-hasil realisasi dari anggaran perusahaan dan rencana kerja dari tahun bukti yang telah berakhir itu.
(5)Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas, demikian pula realisasinya, disampaikan juga kepada Bank Indonesia, BAB IX. PERHITUNGAN TAHUNAN. Pasal 21.
(1)Tahun buku bank ialah tahun takwin.
(2)Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terutama terdiri dari Neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Dewan Pengawas guna kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut juga disampaikan kepada Bank Indonesia.
(3)Direktorat Akuntan Negara memeriksa perhitungan tahunan itu.
(4)Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah Menteri Keuangan menerima perhitungan tahunan itu tidak diajukan keberatan olehnya, maka hal itu berarti bahwa perhitungan tahunan telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(5)Neraca dan perhitungan laba-rugi yang disahkan secara demikian memberi pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada Direksi.
(6)Laba Bank yang disahkan dan setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut : a.20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan umum sampai cadangan ini mencapai jumlah yang sama besarnya dengan modal bank ; b.20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan tujuan c.7½% (tujuh setengah perseratus) untuk dana kesejahteraan pegawai Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Pemerintah; d.7½% (tujuh setengah perseratus) untuk jasa-produksi bagi pegawai Bank dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan; e.penggunaan laba selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah. KETENTUAN PIDANA. Pasal 22.
(1)Anggota Direksi dan Pengawas Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas tidak memberikan keterangan-keterangan yang diperoleh karena jabatannya, kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang Perbankan 1967 dan Undang-undang Bank Indonesia 1968.
(2)Anggota Direksi dan Pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanja 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi- tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(3)Tindakan pidana tersebut pada ayat (2) dianggap sebagai kejahatannya. PEMBUBARAN. Pasal 23.
(1)Pembubaran Bank dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)Jika Bank dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayar dari harta kekayaan Bank, sedangkan sesuatu sisa lebih menjadi milik Negara.
(3)Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan itu.
(4)Jika setelah likwidasi masih terdapat kewajiban-kewajiban keuangan lainnya, maka hal itu menjadi tanggung-jawab Pemerintah. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 24.
(1)Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit IV sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 17 tahun 1965, beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari bank.
(2)Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku para anggota Direksi serta pegawai lainnya pada Bank Negara Indonesia Unit IV tetap melanjutkan pekerjaan sampai ada ketentuan lebih lanjut. Pasal 25. Untuk menjamin kontinuitas dalam pimpinan bank maka pengangkatan pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a. Pasal 26. Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 27. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 28. Undang-undang ini disebut "Undang-undang Bank Bumi Daya". Saat mulai berlakunya Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya, dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia, Disahkan di Jakarta, pada tanggal 18 Desember 1968. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 18 Desember 1968 Sekretaris Negara R.I. ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1968 TENTANG BANK BUMI DAYA A. PENJELASAN UMUM Dengan diundangkannya Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral dan Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (2) Undang- undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral perlu segera didirikan Bank-bank Pemerintah baru yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan periengkapan dari Unit-unit Bank Negara Indonesia sebagai dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 17 tahun 1965. Berhubung dengan itu maka dengan Undang- undang ini didirikan suatu Bank Milik Negara dengan nama Bank "Bumi Daya." Bank ini akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit IV. Perlu dijelaskan di sini bahwa Bank Negara Indonesia Unit IV tersebut di atas semula bernama Bank Umum Negara yang didirikan dengan Undang-undang No. 1 Prp. tahun 1959 dan yang sejak semula mengarahkan usahanya terutama dalam sektor perkebunan dan kehutanan. Dengan demikian maka pembentukan Bank Bumi Daya tersebut pada hakekatnya tak dapat dilepaskan begitu saja dari sejarah bank yang baik hak dan kewajibannya maupun kekayaan dan perlengkapannya ditampung oleh Bank Bumi Daya tersebut. Oleh karena itu untuk dapat turut serta dalam pengsuksesan rehabilitasi dan pemulihan kapasitas produksi dalam sektor-sektor ekonomi sesuai dengan skala prioritas nasional yang ditetapkan dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966, maka untuk Bank Bumi Daya di samping tugasnya sebagai bank umum, ditetapkan prioritas yang harus diperhatikan dalam pengarahan penggunaan perkreditannya sesuai dengan sejarahnya, yaitu dalam sektor perkebunan dan kehutanan. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Dengan ketentuan dalam ayat (3) ini, maka selain berdasarkan hukum perdata Eropah dan hukum dagang Eropah, bank dapat melakukan perbuatan-perbuatan nenurut hukum adat dengan orang-orang/badan- badan yang takluk pada hukum adat serta menjalankan hak-hak atas benda-benda yang tidak pada hukum adat. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3.
(1)Ditetapkannya Jakarta sebagai kantor pusat bank karena Jakarta merupakan pusat dari pada kegiatan ekonomi Indonesia. hal ini tidak menutup kemungkinan ditetapkannya kantor pusat di tempat lain disebabkan karena perkembangan ekonomi.
(2)Sesuai dengan Undang-undang Perbankan 1967 pembukaan kantor-kantor cabang dan perwakilan di dalam dan di luar negeri harus dimintakan izin dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Bank Indonesia. Pasal 4.
(1)Sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang maka bank mempunyai modal yang merudakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selanjutnya bank dalam menjalankan usahanya terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)Cukup jelas. Pasal 5.
(1)Bank perlu memupuk cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap kewajibannya dalam melakukan tugas dan usahanya seperti tersebut dalam Bab IV.
(2)Cukup jelas. Pasal 6.
(1)Cadangan-cadangan tujuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bagian laba, setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu, yaitu untuk membiayai milik tetap dan perlengkapan (investasi) dan/atau perluasan. Disamping itu bagian dari cadangan tujuan ini dapat pula disediakan untuk pemberian kredit dalam jangka panjang dan/atau penyertaan setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang Perbankan 1967.
(2)Tiap-tiap cadangan atau pemupukan dana lain harus dengan jelas ternyata dalam tata-buku bank, sehingga dengan demikian diperoleh suatu gambaran mengenai keadaan kegiatan usaha bank yang sebenarnya. Pasal 7. Yang dimaksud dengan melakukan usaha bank umum ialah usaha bank umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan 1967. Dalam melaksanakan usahanya sebagai bank umum, bak dibebani pula tugas untuk mengutamakan sektor perkebunan dan kehutanan, dengan ketentuan bahwa pengutamaan tersebut harus bersifat: - fleksibel, dan - menurut kemampuan bank sendiri. Oleh karena kemampuan satu bank saja tidak cukup untuk menampung kebutuhan likwiditas dari sektor perkebunan dan kehutanan maka diperlukan adanya suatu fleksibilitas sedemikian rupa, hingga perkreditan dalam sektor perkebunan dan kehutanan dapat juga diberikan oleh bank-bank umum Pemerintah lainnya. Disamping itu perlu pula dijelaskan bahwa perkreditan untuk sektor perhubungan darat, laut dan udara akan mendapat perhatian dari semua bank umum Pemerintah, termasuk bank ini. Pasal 8.
(1)Untuk menjamin pelaksanaan tugas bank yang effisien dan efektip perlu ditentukan jumlah minimal dan maksimal dari anggota-anggota pimpinan bank.
(2)Sebelum memangku jabatannya, para angggota Direksi harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu dibawah ini: a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.setia kepada Pancasila; c.berwibawa, d.jujur; e.cakap/ahli; f.adil, g.tidak terlihat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G.30S./P.K.I. atau Organisasi-organisasi terlarang lainnya. Dalam mengangkat seseorang menjadi anggota Direksi harus diperhatikan pula calon-calon yang diajukan oleh bank, serta jangan sampai ia mempunyai kepentingan- kepentingan lain di luar bank yang dapat berlawanan dengan atau merugikan kepentingan bank. Pasal 9.
(1)Yang dimaksud dengan "pengurusan" dalam ayat ini adalah management. Direksi dalam menentukan kebijaksanaan pimpinan bank tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomis perusahaan saja, akan tetapi juga pedoman-pedoman/petunjuk-petunjuk Bank Indonesia dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi dan moneter Pemerintah.
(2)Cukup jelas.
(3)Apabila mufakat tak tercapai dapat diambil keputusan atas dasar suara terbanyak. Jika suara sama banyaknya, maka keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan Direktur Utama.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas. Pasal 10.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas. Pasal 11.
(1)Dalam hal terjadinya hubungan keluarga yang terlarang maka penetapan siapa diantara kedua anggota Direksi tersebut yang boleh melanjutkan jabatannya didasarkan atas pertimbangan obyektif sesuai dengan kepentingan bank.
(2)Cukup jelas,
(3)Mengingat kedudukan Bank yang sangat vital dalam bidang ekonorni dan keuangan, maka dalam pasal ini perlu ditentukan larangan jabatan rangkap, kecuali dengan persetujuan Menteri Keuangan. Dalam hal Direksi merangkap pekerjaan lain yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, maka harus diusahakan jangan sampai jabatannya yang dirangkap tersebut adalah incompatible. Pasal 12. Cukup jelas. Pasal 13. Cukup jelas. Pasal 14.
(1)Cukup jelas.
(2)Penunjukan seorang anggota Direksi atau pegawai bank yang telah mempunyai kuasa umum atau khusus untuk mewakili Direksi dalam hal- hal yang khusus tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga dengan adanya surat kuasa. Lain halnya dengan seorang pegawai bank bukan pemegang kuasa dan seorang bukan pegawai bank atau badan lain yang hanya dapat mewakili Direksi dengan adanya suatu surat kuasa khusus yang diberikan kepadanya oleh Direksi. Dalam hal tagihan dan perkara hukum antara bank dan anggota Direksi, bank diwakili oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pasal 15.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Sebelum memangku jabatannya, anggota Dewan Pengawas harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus dipenuhi syarat- syarat tertentu dibawah ini: a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.setia kepada Pancasila; c.berwibawa d.jujur; e.cakap/ahli; f.adil; g.tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G.30.S./P.K.I. atau organisasi- organisasi terlarang lainnya. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas tidak perlu seorang pejabat dari sesuatu instansi resmi.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas. Pasal 16.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Sebagai suatu lembaga keuangan milik Negara yang terutama bekerja dengan uang dari masyarakat yang dititipkan kepadanya atas dasar kepercayaan maka bank wajib memelihara dan membina kepercayaan tersebut. Berhubung dengan itu Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai tanggung jawab yang berat atas segala usaha yang dilakukan oleh banknya. Mereka tidak dapat melepaskan/mengelakkan segala tanggung jawabnya sehingga pada hakekatnya Direksi dan Dewan Pengawas harus melakukan dengan sebaik-baiknya tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka oleh Pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu kepada Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menetapkan kewajiban dari Direksi dan Dewan Pengawas Bank. Pasal 17.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas. Pasal 18.
(1)Sebagaimana dalam pasal-pasal sebelumnya telah dijelaskan, maka sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang Bank Indonesia 1968 dan Undang-undang Perbankan 1967 pengawasan dari Bank Indonesia terhadap perbankan meliputi dua bidang, yaitu : a.bidang ekonomi perusahaan dan b.bidang pelaksanaan kebijaksanaan moneter Pemerintah.
(2)Cukup jelas. Pasal 19.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas. Pasal 20.
(1)Cukup jelas.
(2)Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran usaha bank.
(3)Yang perlu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas ialah perubahan- perubahan dalam anggaran perusahaan dan rencana kerja yang bersifat prinsipiil.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas. Pasal 21.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Pemerintah dalam mengesahkan neraca dan perhitungan laba rugi yang disusun oleh Direksi menggunakan Direktorat Akuntan Negara untuk memeriksa neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Sisa laba sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini pada dasarnya, merupakan pendapatan Negara maka harus masuk dalam Kas Negara. Dalam penggunaan sisa laba tersebut Pemerintah juga memperhatikan keperluan-keperluan di bidang sosial. Pasal 22.
(1)Ketentuan ini tidak berlaku bagi wewenang Menteri Keuangan serta hak dan kewajiban Bank Indonesia untuk meminta segala keterangan guna melaksanakan tugasnya menurut ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Perbankan 1967 dan Undang-undang Bank Indonesia 1968.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas. Pasal 23.
(1)Bank dibubarkan antara lain karena dianggap tidak dapat lagi memenuhi tugasnya, atau dianggap tidak diperlukan lagi oleh Pemerintah.
(2)Cukup jelas.
(3)Pembebasan tanggung-jawab dengan sendirinya diberikan oleh Pemerintah setelah memeriksa dan mengesahkan daftar-daftar pertanggungan-jawab yang bertalian dengan likwidasi itu dengan bantuan Direktorat Akuntan Negara.
(4)Cukup jelas. Pasal 24.
(1)Dalam peralihan hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan maka untuk permodalan bank, bagi rekening-rekening cadangan dan bagian sisa laba Bank Negara Indonesia Unit IV yang belum dibagikan, dipindahkan ke rekening modal bank. Selama modal bank belum mencapai jumlah tersebut dalam Pasal 4, maka bagian sisa laba bank yang menurut Pasal 21 ayat (6) huruf a diperuntukkan cadangan umum dimasukkan ke rekening modal. Agar modal bank selekas-lekasnya terpenuhi, maka tiap tahun Pemerintah menetapkan jumlah dari sisa laba termaksud pada Pasal 21 ayat (6) huruf e yang harus dipindahkan ke rekening modal.
(2)Selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun harus telah terbentuk susunan Direksi berdasarkan Undang-undang ini.