Gaji dan penghasilan lainnya anggota Direksi ditetapkan oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan. Pasal 13. Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap anggota Direksi dan pegawai- pegawai Bank. Pasal 14.
(1)Direksi mewakili Bank di dalam dan di luar Pengadilan
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang atau beberapa orang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Bank baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. PENGAWASAN Pasal 15.
(1)Dewan Pengawasan mengawasi pengurusan Bank oleh Direksi.
(2)Dewan Pengawasan terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan Salah seorang dari anggota- anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3)Untuk dapat diangkat sebagai anggota, Dewan Pengawasan yang bersangkutan harus Warganegara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak secara moral yang baik.
(4)Pengangkatan anggota Dewan Pengawasan berlaku untuk 3 (tiga) tahun, Setelah waktu itu berakhir, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(5)Antara anggota Dewan Pengawasan dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar.
(6)Jika seorang anggota Dewan Pengawas sesudah pengangkatannya masuk hubungan keluarga yang terlarang dengan seorang anggota Direksi sebagai dimaksudkan pada ayat (5) maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan tidak boleh terus memangku jabatannya tanpa izin Pemerintah. Pasal 16.
(1)Dewan Pengawas dalam batas-batas wewenangnya mengawasi dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan untuk mengatur dan mengurus Bank ditaati sebagaimana mestinya.
(2)Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas lainnya bersama-sama atau masing-masing berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat serta berhak menunjuk ahli-ahli untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat tersebut, segala sesuatu jika dipandang perlu untuk menjalankan kewajibannya.
(3)Direksi wajib memberikan segala penjelasan yang diperlukan.
(4)Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan-ketentuan umum mengenai tugas dan kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas dari Bank. Pasal 17.
(1)Dewan Pengawas berapat sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan selanjutnya setiap kali menurut pertimbangan Ketua atau atas permintaan tertulis seorang anggota Dewan Pengawas atau dari Direksi. Segala biaya sidang dipikul oleh Bank.
(2)Keputusan Dewan Pengawas diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat.
(3)Tata-tertib Dewan Pengawas ditetapkan sendiri oleh Dewan Pengawas.
(4)Dewan Pengawas dapat mengangkat atau menunjuk seorang sekretaris uang jasanya ditentukan oleh Dewan dan dibebankan pada Bank.
(5)Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dibebankan pada Bank. Pasal 18.
(1)Bank Indonesia mengadakan pengawasan dan bimbingan terhadap pengurusan Bank berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Bank Indonesia 1968 dan Undang-undang Perbankan 1967.
(2)Direksi diwajibkan memberi segala penjelasan yang diperlukan untuk menjalankan pengawasan termaksud dalam ayat (1) diatas. PERATURAN PENSIUN DAN TUNJANGAN PEGAWAI BANK Pasal 19.
(1)Bank mengadakan dana dan tunjangan hari tua para pegawai Bank, yang merupakan kekayaan yang dipisahkan.
(2)Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap para pengawai Bank, dan wajib menjaga juga supaya jumlah harga tunai itu jangan berkurang.
(3)Bank memberi sumbangan kepada dana tersebut pada ayat (1).
(4)Dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank tersebut pada ayat (1) dan sumbangan Bank kepada dana tersebut pada ayat (3) tidak diperhitungkan dengan dana-dana dalam Pasal 21 ayat (6) huruf c dan d.
(5)Ketentuan selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat (1) serta sumbangan tersebut pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(1)Tiap tahun selambat-lambatnya bulan September, Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas Anggaran Perusahaan dan Rancana Kerja untuk tahun buku baru.
(2)Apabila sampai permulaan tahun baru Dewan Pengawas tidak mengemukakan keberatannya, maka Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)Tiap perusahaan atas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pengawas.
(4)Setelah tahun buku berakhir selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas hasil-hasil realisasi dari Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja dari tahun buku yang telah berakhir itu.
(5)Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang telah disetujuai oleh Dewan Pwngawas, demikian pula realisasinya disampaikan juga kepada Bank Indonesia. PERHITUNGAN TAHUNAN. Pasal 21.
(1)Tahun buku Bank ialah tahun takwin.
(2)Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terutama terdiri dari Neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Dewan Pengawas guna kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut juga disampaikan kepada Bank Indonesia.
(3)Direktorat Akuntan Negara memeriksa perhitungan tahunan itu.
(4)Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah Menteri Keuangan menerima perhitungan tahunan itu tidak diajukan keberatan olehnya, maka hal itu berarti bahwa perhitungan tahunan telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(5)Neraca dan perhitungan laba-rugi yang disahkan secara demikian memberi pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada Direksi.
(6)Laba Bank yang disahkan dan setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut. a.20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan tujuan sampai cadangan ini mencapai jumlah yang sama besarnya dengan modal Bank : b.20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan tujaun; c.7½%(tujuh setengah perseratus) untuk dana kesejahteraan pegawai Bank yang penggunaanya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk- petunjuk Pemerintah; d.7½%(tujuh setengah perseratus) untuk jasa-produksi bagi pegawai Bank dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan; e.penggunaan laba selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah. KETENTUAN PIDANA. Pasal 22.
(1)Anggota Direksi dan Pegawai Bank, Anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas tidak memberikan keterangan-keterangan yang diperoleh karena jabatannya, kecuali apabila diperlukan utnuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang Perbankan 1967 dan Undang-undang Bank Indonesia 1968.
(2)Anggota Direksi dan Pegawai Bank, Anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas yang bertentangan dengan ketentuan ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1(satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(3)Tindak pidana tersebut pada ayat (2) dianggap sebagai kejahatan. PEMBUBARAN. Pasal 23.
(1)Pembubaran Bank dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Undang- undang.
(2)Jika Bank dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayar dari harta kekayaan Bank, sedangkan sesuatu sisa lebih menjadi milik Negara.
(3)Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan itu.
(4)Jika setelah likwidasi masih terdapat kewajiban-kewajiban keuangan lainnya, maka hal itu menjadi tanggung jawab Pemerintah. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 24. Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-undang tentang Bank Rakyat-Indonesia maka: a.segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari bekas Bank Negara Indonesia Unit II Bidang. Exim diserahkan kepada Bank; b.semua pegawai bekas Bank Indonesia Unit II Bidang Exim menjadi pegawai dari Bank sampai ada ketentuan lebih lanjut. Pasal 25. Untuk menjamin kontinuitas dalam pimpinan Bank, maka pada pengangkatan pertama dari Anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a. Pasal 26. Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 27. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 28. Undang-undang ini disebut "Undang-undang Bank Ekspor Impor Indonesia". Saat mulai berlakunya Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya kedalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 18 Desember 1969. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 18 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1968 TENTANG BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA. A. PENJELASAN UMUM. Dengan diundangkannya Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral dan Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (3) Undang- undang No. 21 tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia perlu segera didirikan suatu bank baru milik Negara yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari bekas Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Exim. Berhubung dengan itu maka dengan Undang-undang ini didirikan suatu bank milik Negara dengan nama "Bank Ekspor Impor Indonesia." Bank ini akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari bekas Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Exim tersebut diatas. Perlu dijelaskan di sini bahwa Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Exim tersebut diatas semula adalah Nederlandsche Handel Maatschappy N.V. di Indonesia yang dikenakan nasionalisasi dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1960 dan yang kemudian dilebur ke dalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan pada tanggal 30 Nopember 1960. Sejak peleburan tersebut diatas maka dalam kenyataannya usaha-usaha untuk mengadakan integrasi total tidak dapat dilaksanakan, disebabkan karena kesulitan- kesulitan tehnis administratif dan mentalitas yang berbeda antara bank-bank yang dilebur itu. Berhubung dengan itu dianggap perlu untuk memisahkan kembali unit-unit yang telah dilebur itu dan menjadikannya kembali bank-bank yang berdiri sendiri. Karena itu maka pembentukan Bank Ekspor Impor Indonesia tersebut pada hakekatnya tak dapat dilepaskan begitu saja dari sejarah bank, yang baik hak dan kewajibannya maupun kekayaan dan perlengkapannya, ditampung oleh Bank Ekspor Impor Indonesia tersebut. Untuk dapat turut serta dalam pengsuksesan rehabilitasi dan pemulihan kapasitas produksi dalam sektor-sektor ekonomi sesuai dengan skala prioritas nasional yang ditetapkan dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIIII/MPRS/ 1966, maka untuk Bank Ekspor Impor Indonesia ditetapkan prioritas yang harus diutamakan dalam pengarahan penggunaan perkreditannya, yaitu dalam sektor produksi, pengolahan dan pemasaran bahan-bahan ekspor. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Dengan ketentuan dalam ayat (3) ini, maka selain berdasarkan hukum perdata Eropah dan hukum dagang Eropah, bank dapat melakukan perbuatan- perbuatan menurut hukum adat dengan orang-orang/badan-badan yang takluk pada hukum adat serta menjalankan hak-hak atas benda-benda yang takluk pada hukum adat. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3.
(1)Ditetapkannya Jakarta sebagai kantor pusat bank karena Jakarta merupakan pusat dari pada kegiatan ekonomi Indonesia. Hal ini tidak menutup kemungkinan ditetapkannya kantor pusat di tempat lain disebabkan karena perkembangan ekonomi.
(2)Sesuai dengan Undang-undang Perbankan 1967 pembukaan kantor- kantor cabang dan perwakilan di dalam dan di luar negeri harus dimintakan izin dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Bank Indonesia. Pasal 4.
(1)Sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang maka bank mempunyai modal yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selanjutnya bank dalam menjalankan usahanya terlepas dari Anggaran Pendatan dan Belanja Negara.
(2)Cukup jelas. Pasal 5.
(1)Bank perlu memupuk cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap kewajibannya dalam melakukan tugas dan usahanya seperti tersebut dalam BAB IV.
(2)Cukup jelas. Pasal 6.
(1)Cadangan-cadangan tujuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bagian laba, setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu, yaitu untuk membiayai milik tetap dan perlengkapan (investasi) dan/atau Perluasan, disamping itu bagian dari cadangan tujuan ini dapat pula disediakan untuk pemberian kredit dalam jangka panjang dan/atau penyertaan setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbankan 1967.
(2)Tiap-tiap cadangan atau pemupukan dana lain harus dengan jelas ternyata dalam tata-buku bank, sehingga dengan demikian diperoleh suatu gambaran mengenai keadaan kegiatan usaha bank yang sebenarnya. Pasal 7. Yang dimaksud dengan melakukan usaha bank umum ialah usaha bank umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan 1967. Dalam melakukan usahanya sebagai bank umum, bank dibebani pula tugas untuk mengutamakan sektor produksi dan pengolahan serta pemasaran bahan-bahan ekspor dengan ketentuan bahwa pengutamaan tersebut harus bersifat: - fleksibel, dan - menurut kemampuan bank sendiri. Oleh karena kemampuan satu bank saja tidak cukup untuk menampung kebutuhan likwiditas dari sektor produksi, pengolahan serta pemasaran bahan-bahan ekspor maka diperlukan adanya suatu fleksibelitas sedemikian rupa, hingga perkreditan dalam sektor produksi pengolahan serta pemasaran bahan-bahan ekspor dapat juga diberikan oleh bank-bank umum Pemerintah lainnya. Disamping itu perlu pula dijelaskan bahwa perkreditan untuk sektor perhubungan darat, laut dan udara akan mendapat perhatian dari semua bank umum Pemerintah, termasuk bank ini. Pasal 8.
(1)Untuk menjamin pelaksanaan tugas bank yang effisien dan effektif perlu ditentukan jumlah minimal dan maksimal dari anggota-anggota pimpinan bank.
(2)Sebelum memangku jabatannya, para anggota Direksi harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlau. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu dibawah ini: a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.setia kepada Pancasila; c.berwibawa; d.jujur; e.capak/ahli; f.adil; g.tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G- 30-S./P.K.I. atau organisasi- organisasi terlarang lainnya. Dalam mengangkat seseorang menjadi anggota Direksi harus diperhatikan pula calon-calon yang diadakan oleh bank, serta jangan sampai ia mempunyai kepentingan- kepentingan lain di luar bank yang dapat berlawanan dengan atau merugikan kepentingan bank. Pasal 9.
(1)Yang dimaksud dengan "pengurusan" dalam ayat ini adalah management. Direksi dalam menentukan kebijaksanaan pimpinan bank tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomi perusahaan saja, akan tetapi juga pedoman- pedoman/petunjuk-petunjuk Bank Indonesia dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi dan moneter Pemerintah.
(2)Cukup jelas.
(3)Apabila mufakat tak tercapai dapat diambil keputusan atas dasar suara terbanyak. Jika suara sama banyaknya, maka keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan Direktur Utama.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas. Pasal 10.
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.