Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1953
- Nomor
- 23
- Tahun
- 1953
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Dengan mentjabut "Regeling meldingsplict bedrijven" (Staatsblad 1949 Nr 445), Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWADJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN. Pasal 1. Dalam Undang-undang ini jang dimaksudkan dengan:
Laporan termaksud pada Pasal 2 tidak perlu diberikan oleh perusahaan- perusahaan:
Selain dari pegawai-pegawai yang berkewajiban mengusut pelanggaran pada umumnya, pegawai-pegawai Pengawasan Perburuhan yang dimaksud dalam Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan, diwajibkan juga mengusut pelanggaran termaksud pada Pasal
Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang kewajiban melaporkan perusahaan".
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ke-30 sesudah hari pengundangannya. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Djakarta pada tanggal 25 Nopember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PERBURUHAN, ttd S.M. ABIDIN Diundangkan pada tanggal 25 Nopember 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd JODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 70TAHUN 1953 MEMORI PENJELASAN TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN Guna melaksanakan politik perburuhan Pemerintah, maka perlu sekali diketahui adanya dan jumlah perusahaan diseluruh Indonesia dan tersebarnya perusahaan- perusahaan itu disegala daerah, pun pula susunan buruh diperusahaan, pembagian pekerjaan dalam beberapa tingkat serta jumlah buruh dimasing-masing tingkat. Maka untuk memenuhi keperluan-keperluan ini, Pemerintah menetapkan suatu Undang-undang yang mewajibkan perusahaan-perusahaan melaporkan keterangan- keterangan yang dibutuhkan Pemerintah. Undang-undang Pengawasan Perburuhan 1948 (Undang-undang No. 3 tahun 1951) menetapkan bahwa pegawai-pegawai yang ditunjuk dipasal 2 ayat 1 berkewajiban menjalankan pengawasan perburuhan dan berhak meminta dari majikan atau pengurus perusahaan keterangan-keterangan yang dipandang perlu olehnya guna memperoleh pendapat yang pasti tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan pada umumnya. Pengawasan demikian oleh pihak Pemerintah tidak dapat effectief dilakukan, jika majikan tak dibebankan kewajiban memberi laporan tentang adanya perusahaannya. Disamping keterangan ini diperlukan juga keterangan mengenai beberapa hal, hingga pegawai-pegawai yang bersangkutan mempunyai suatu pendapat yang globaal mengenai perusahaan itu.
Yang dibebankan memberikan laporan ialah majikan atau jika pengurus ditetapkan pengurus sesuatu perusahaan atau bagian perusahaan, dimana dilakukan pekerjaan dengan menerima upah. Yang dimaksudkan dengan perusahaan disini ialah "organisasi dari alat-alat produksi untuk menghasilkan barang-barang atau jasa guna memuaskan kebutuhan masyarakat", sesuai dengan definisi didalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1950 pasal 1.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.