Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1997
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan dikurangi dengan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, maka Kota Administratif Tarakan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan dihapus.
BAB III
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang