menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024; Pasal I Ketentuan Lampiran sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 21) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dati Peraturan Daerah ini. PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNANJANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019-2024. Menetapkan MEMUTUSKAN: WALl KOTATARAKAN dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTATARAKAN Dengan persetujuan bersama Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
11.Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2010 Nomor 2);
12.Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019 - 2024 (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 21); LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2021 NOMOR 66 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR (66/5/2021) A. HAMID ------~--~~---------~---- Ditetapkan di Tarakan pada tanggal 24 Desember 2021 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tarakan. Pasal II N, Diundangkan di Tarakan Pada tanggal 214 Des emb er .2012:1. SEKRETARIS DAERAH KOTA TARAKAN, RPJMD Kota Tarakan merupakan dokumen perencanaan Kota Tarakan untuk Periode 5 Tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Tarakan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD dituangkan dalam penjabaran dari Visi, Misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 260 ayat (1)dan ayat (2),Pasal 264 ayat (1)dan Pasal 267 ayat (2)Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019-2024. Bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (3)Peraturan MenteriDalam NegeriNomor86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengatur bahwa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar yang mencakup terjadinya bencana alam, I. UMUM PERUBAHANATASPERATURANDAERAHNOMOR5 TAHUN2019 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKAMENENGAHDAERAH TAHUN2019-2024 NOMOR 5 TAHUN2021 PERATURANDAERAHKOTATARAKAN TENTANG ATAS PENJELASAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTATARAKAN NOMOR 38 1.Pasal I Cukup Jelas
2.Pasal II Cukup Jelas. II. PASALDEMIPASAL goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden tersebut memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, proyek prioritas strategis, program Kementerian/Lembaga dan lint as Kementerian/ Lembaga, arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan, Prioritas Pembangunan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah. Dalam menyusun Rencana Strategis RPJMD melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. Dengan demikian dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan harus berpedoman dan menyesuaikan dengan RPJMN yang telah ditetapkan. Arah pembangunan jangka menengah daerah diarahkan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pada terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Sesuai dengan ketentuan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 bahwa Pemerintah Daerah dalam penyusunan rancangan awal RPJMD harus berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. maka Pemerintah Kota Tarakan perlu menyusun penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2019-2024.