Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1966
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1966
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Undang-undang No. 1 Tahun 1966 tentang penarikan diri Republik Indonesia dari keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development); Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT). Pasal 1. Menyetujui keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) yang telah diputuskan dalam sidang tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan pada tanggal 30 (tiga puluh) September 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam) yang salinan keputusan dalam bentuk resolusi dilampirkan pada Undang-undang ini. Pasal 2… Pasal 2. Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International Monetary Fund dan dari International bank for Reconstruction and Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund No. 9 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development No. 7 kedua-duanya yang mengatur "membership of Indonesia." Pasal 3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Pasal 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1966. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1966 SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 36
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)