DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1997

Nomor
3
Tahun
1997
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
112

Ringkasan

Dalam UU ini diatur mengenai pengaturan pengadilan Anak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah: a) mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh; b) Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau c) menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

Isi peraturan

Teks112PDFHirarki

Memuat teks peraturan…