1.Daerah adalah Daerah Kota Tual.
2.Pemerintaha Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggarah Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Kota Tual selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. 5
5.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk yang selanjutnya disingkat (DP3AP2KB) adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tual yang tugas dan fungsi pokoknya adalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
6.Penyelenggaraan adalah segala tindakan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang meliputi pencegahan, perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan perempuan dan anak.
7.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimanasi.
8.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, dan belum kawin termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
11.Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau tempat umum minimal 4 (empat) jam sehari dalam kurun waktu 1 (satu) bulan.
12.Anak penyandang cacat atau berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
13.Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
14.Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
15.Anak Asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
16.Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan bakat, serta minatnya.
17.Anak yang membutuhkan pembinaan dan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik, dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. 6
18.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
19.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
20.Pekerja anak adalah anak yang berusia dibawah 18 Tahun yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalambentuk lain.
21.Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan dengan membayar upah atau imbalan yang berbentuk lain.
22.Anak balita adalah anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun, berada dalam tahap awal perkembangan manusia.
23.Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6 sampai dengan 18 tahun;
24.Korban adalah perempuan dan atau anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari suatu perbuatan kekerasan.
25.Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak.
26.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pemerintah, keluarga, Advokat, lembaga sosial atau lembaga masyarakat lainya, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainya baik sementara maupun berdasrkan putusan atau penetapan pengadilan, sehubungan dengan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
27.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
28.Perlindungan anak adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
29.Kesengsaraan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan baik psykis, fisik, seksual, ekonomi, sosial terhadap korban.
30.Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsang atau menyebabkan kematian.
31.Kekerasan psykis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan unuk bertindak, rasa takut tidak berdaya, dan atau penderitaan psykis berat pada perempuan dan atau anak.
32.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu. 7
33.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban, ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau setelah terjadinya kekerasan terhadap korban.
34.Pendamping adalah orang atau lembaga yang mempunyai kemampuan melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi, layanan hukum dan advokasi guna penguatan pemulihan korban.
35.Lembaga/perlindungan perempuan dan anak adalah lembaga/unit penyedia layanan terhadap korban kekerasan, yang berbasis rumah sakit, dikelola secara bersama-sama dalam bentuk pelayanan medis (Termasuk Medicolegal), pisko-sosial dan pelayanan hukum.
36.Korban adalah anak yang mengalami kekerasan dan atau ancaman kekerasan serta kelalaian.
37.Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah lembaga koordinatif yang beranggotakan wakil dari Unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif yang membidangi anak, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, orang tua dan anak.
38.Pemenuhan Hak Ksehatan dan ksejahteraan Dasar Anak adalah situsi anak yang telah terpenuhi hak kesehatan dasar dan kesejahteraanya, yang wajib disediakan oleh pemerintah kota di dalam pembangunan dan pelayanan melalui OPD terkait.
39.Pemenuhan Hak Pendidikan Dasar dan Budaya Anak adalah Situasi anak yang terpenuhi hak pendidikan dan budayanya, yang wajib disediakan oleh pemerintah Kota di dalam pembangunan dan pelayanan sesuai OPD terkait.
40.Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak dan Lingkungan Keluarga adalah situasi anak yang terpenuhi hak pengasuhan dan lingkungan keluarganaya yang wajib disediakan oleh pemerintah Kota di dalam pembangunan dan pelayanan sesuai OPD terkait.
41.Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan Anak adalah situasi anak yang terpenuhi hak sipil dan kebebasan yang wajib disediakan oleh pemerintah Kota di dalam pembangunan dan pelayanan sesuai OPD terkait.
42.Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak adalah situasi anak yang terpenuhi hak perlindungan khususnya yang wajib disediakan oleh pemerintah Kota di dalam pembangunan dan pelayanan sesuai OPD terkait.
43.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disebut RAD adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh SKPD dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).
44.Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang diginakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
45.Eksploitasi adalah memanfaatkan, memperalat atau memaksa orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang bersifat material.
46.Forum anak adalah organisasi yang mewadahi aspirasi anak dan/atau kelompok anak yang ada di Kota Tual. 8