Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2009
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 215
Lembaga terkait
Ringkasan
pembinaan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan menghasilkan penyelenggaraan yang komprehensif, terpadu, efisien, dan efektif; kewajiban Pemerintah dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan berdasarkan rencana induk yang ditetapkan; pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilakukan berdasarkan standar metode dalam sistem jaringan pengamatan yang ditetapkan; pengelolaan data yang dilakukan oleh Badan untuk menghasilkan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami berdasarkan standar yang ditetapkan; kewajiban Pemerintah untuk menyediakan pelayanan informasi dan peringatan dini, serta kewajiban lembaga penyiaran dan media massa milik Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyebarluaskannya dalam rangka penyebarluasannya; kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memanfaatkan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika; keharusan peralatan pengamatan yang laik operasi dan dikalibrasi secara berkala; kewajiban Pemerintah untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak pemanasan global dan perubahan iklim melalui koordinasi kegiatan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penerapan kebijakan; kerja sama internasional dan penunjukan Badan sebagai wakil tetap (permanent representative) Pemerintah Indonesia di World Meteorological Organization (WMO); kewajiban melaporkan hasil penelitian yang sensitif dan mengikutsertakan peneliti instansi pemerintah terkait; hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan peran sertanya dalam membantu menyebarluaskan informasi, membantu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta menjaga sarana dan prasarana.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…