DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2009

Nomor
37
Tahun
2009
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Dalamm Undang-Undang ini mengatur tentang in kepastian hukum bagi penyediaan paspor biasa (ordinary passport) bagi jemaah haji agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan dan mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…