Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 89
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan : PERATURANDAERAHTENTANGKERJASAMADAERAH MEMUTUSKAN: BUPATIPURWAKARTA dan DEWANPERWAf{ILANRAKYATDAERAH KABUPATENPURWAKARTA Dengan Persetujuan Bersam.a •. / ( 1) Pengaturan Kerja Sama Daerah dalam Peraturan Daerah mt dimaksudkan untuk mengembangkan potensi Daerah, mensinergikan potensi antara Daerah dan/atau dengan Pihak Ketiga/Pihak Luar Negeri dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan pendapatan Darah.
BAB II
BAB III
Ruang lingkup Kerja Sama Daerah meliputi :
Bagian Keempat Ruang Lingkup dan Bentuk Kerja Sama Daerah Objek Kerja Sama Daerah adalah seluruh urusan Pemerintahan yang telah menjadi kewenangan Daerah Otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.
Tata cara Kerja Sama Daerah dilakukan melalui tahapan :
Bagian Kesa.tu Kerja Sama Dalam Negeri BAB IV TATA CARA KERJA SAMA DAERAH Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)